SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menetapkan industri minuman keras (miras) masuk dalam Daftar Positif Investasi mulai 2 Februari 2021.
Namun terbaru, Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres terkait investasi miras setelah menerima masukan dari berbagai kalangan. Disampaikannya, pencabutan itu didasari atas masukan dari ulama-ulama, ormas dan daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan di kanal Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Disorot MUI
MUI menyoroti soal penetapan miras sebagai daftar positif investasi. Menurut MUI, melegalkan kebijakan investasi miras, sama saja mendukung peredarannya di Indonesia.
Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Instagram-nya menegaskan, melegalkan izin investasi miras, haram hukumnya.
Disampaikan Cholil, apabila negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air. Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
Menyinggung kesehatan, Cholil lantas mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Dia lantas juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
4 Mobil Matic Bekas untuk Niaga: Usaha Lancar, Tangguh di Segala Medan
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Pria dan Wanita: Makin Stylish, Maksimalkan Performa
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Muat Banyak Penumpang, Irit dan Multifungsi
-
KIK EBA Syariah BJLB1 Resmi Melantai di BEI, BRI-MI Perkuat Pasar Modal Syariah Nasional
-
4 Mobil Bekas Tahun Muda Bukan Toyota: Mulai 70 Jutaan, Menjawab Kebutuhan