Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 Maret 2021 | 15:59 WIB
Tangkapan layar foto Denny Siregar. [Instagram/@dennysirregar]

Kedua industri miras yang akan menanamkan model baru hanya akan diberikan izin produksi di wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah sendiri. Diantaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.

Load More