Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 Maret 2021 | 10:14 WIB
Cholil Nafis (Instagram)

SuaraRiau.id - Polemik kebijakan investasi minuman keras (miras) terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sindiran pedasnya atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

MUI menyoroti soal penetapan miras sebagai daftar positif investasi. Menurut MUI, melegalkan kebijakan investasi miras, sama saja mendukung peredarannya di Indonesia.

Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Instagram-nya menegaskan, melegalkan izin investasi miras, haram hukumnya.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” kata Cholil dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (28/2/2021).

Disampaikan Cholil, apabila negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air. Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.

“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” kata dia.

Menyinggung kesehatan, Cholil lantas mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Dia lantas juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.

“Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” kata dia.

Dia kemudian menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.

“Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Load More