SuaraRiau.id - Polemik kebijakan investasi minuman keras (miras) terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sindiran pedasnya atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
MUI menyoroti soal penetapan miras sebagai daftar positif investasi. Menurut MUI, melegalkan kebijakan investasi miras, sama saja mendukung peredarannya di Indonesia.
Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Instagram-nya menegaskan, melegalkan izin investasi miras, haram hukumnya.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” kata Cholil dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Minggu (28/2/2021).
Disampaikan Cholil, apabila negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air. Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” kata dia.
Menyinggung kesehatan, Cholil lantas mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Dia lantas juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.
“Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?” kata dia.
Dia kemudian menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.
“Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Perpres Miras, Fraksi PKB: Itu Jalan Setan, Kita Bukan Bangsa Pemabuk
-
Tolak Investasi Miras, PKS Singgung Soal Kriminalitas
-
Polisi Ogah Proses Kasus Kerumunan Jokowi, IPW Sebut Penyebabnya
-
Soal Investasi Miras, PPP Tak Setuju dengan Kebijakan Pemerintah
-
Soal Investasi Miras, MUI: Sama Dengan Mendukung Beredarnya Miras
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Peringatan Dini di Riau: Waspada Banjir, Angin Puting Beliung dan Longsor
-
6 Mobil Bekas Terkenal Irit dan Bandel, Nyaman untuk Pemakaian Harian
-
5 Mobil Bekas dengan Warna Menarik dan Desain Unik: Irit, Efisien nan Energik
-
3 Daerah di Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Terbaru Siak
-
4 Mobil Bekas 7-Seater 70 Jutaan, Fleksibel dan Ekonomis untuk Angkutan Keluarga