SuaraRiau.id - Polemik pembukaan izin investasi industri minuman keras alias miras di tanah air menjadi perhatian sejumlah kalangan, tak terkecuali Ustaz Tengku Zulkarnain.
Tak hanya minta pertolongan kepada Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Tengku Zulkarnain juga mengingatkan soal akhirat.
Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, di akun jejaring media sosial Twitter pribadinya, mengungkapkan informasi soal izin investasi miras yang bakal dijual bebas bahkan diperjual belikan di pedagang kaki lima.
Tengku Zul meminta kepada Maruf Amin sebagai Wapres sekaligus alim ulama untuk bersuara, lantaran kebijakan tersebut jika dibiarkan bakal dipertanggungjawabkan di akhriat nanti.
Lebih lanjut, Tengku Zul juga khawatir terhadap dampak dari peredaran miras yang bakal membuka peluang kesempatan maraknya pelacuran hingga perjudian.
“Pak Kiai Maruf Amin yang terhormat. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu,” kata Tengku Zul dalam keterangan tertulis, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (26/2/2021).
“Sebagai Wapres dan Kiyai, bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian,” sambung Tengku Zul.
Ia juga mengatakan, sebagai negara berasaskan Pancasila, Republik Indonesia sejatinya tidak pantas mencari uang dari hasil produksi jual beli miras.
Lebih lanjut, ungkap Tengku Zul, Indonesia merupakan negara kaya yang sebenarnya bisa saja tidak mencari pemasukan devisa melalui investasi miras.
Tak hanya kepada Maruf Amin, Tengku Zul juga mempertanyakan pandangan dari MUI selaku organisasi yang mewadahi ulama cendikiawan Islam dan rakyat muslim di Indonesia.
“Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Maruf Amin tidak malukah? MUI Mana suaranya?” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah pusat ingin membuka izin investasi untuk industri minuman keras dari skala besar hingga kecil.
Meski begitu, investasi miras tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi di daerah tertentu.
Adapun ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tag
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol