SuaraRiau.id - Polemik pembukaan izin investasi industri minuman keras alias miras di tanah air menjadi perhatian sejumlah kalangan, tak terkecuali Ustaz Tengku Zulkarnain.
Tak hanya minta pertolongan kepada Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Tengku Zulkarnain juga mengingatkan soal akhirat.
Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, di akun jejaring media sosial Twitter pribadinya, mengungkapkan informasi soal izin investasi miras yang bakal dijual bebas bahkan diperjual belikan di pedagang kaki lima.
Tengku Zul meminta kepada Maruf Amin sebagai Wapres sekaligus alim ulama untuk bersuara, lantaran kebijakan tersebut jika dibiarkan bakal dipertanggungjawabkan di akhriat nanti.
Lebih lanjut, Tengku Zul juga khawatir terhadap dampak dari peredaran miras yang bakal membuka peluang kesempatan maraknya pelacuran hingga perjudian.
“Pak Kiai Maruf Amin yang terhormat. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu,” kata Tengku Zul dalam keterangan tertulis, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (26/2/2021).
“Sebagai Wapres dan Kiyai, bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian,” sambung Tengku Zul.
Ia juga mengatakan, sebagai negara berasaskan Pancasila, Republik Indonesia sejatinya tidak pantas mencari uang dari hasil produksi jual beli miras.
Lebih lanjut, ungkap Tengku Zul, Indonesia merupakan negara kaya yang sebenarnya bisa saja tidak mencari pemasukan devisa melalui investasi miras.
Tak hanya kepada Maruf Amin, Tengku Zul juga mempertanyakan pandangan dari MUI selaku organisasi yang mewadahi ulama cendikiawan Islam dan rakyat muslim di Indonesia.
“Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Maruf Amin tidak malukah? MUI Mana suaranya?” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah pusat ingin membuka izin investasi untuk industri minuman keras dari skala besar hingga kecil.
Meski begitu, investasi miras tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi di daerah tertentu.
Adapun ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Sound Horeg Protes soal Fatwa Haram MUI: Bikin Indonesia Gagal Maju
-
Ma'ruf Amin 6 Kali Ngantor di Papua, Gibran Batal karena 'Ada Agenda yang Tak Bisa Ditinggalkan'
-
MUI Kritik Soal Adanya PSK di IKN: Jangan Sampai Jadi Ibu Kota Neraka
-
Fatwa Haram Tak Cukup, 3 Langkah Ini Didesak untuk Tuntaskan Masalah Sound Horeg
-
Bukan Cuma Berisik! Ini 3 Alasan Utama Sound Horeg Difatwakan Haram oleh Forum Kiai
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Infinix Murah 2025, Spek Tinggi dengan Performa Mumpuni
-
Ada 80 Ribu se-Indonesia, Inilah Lokasi Peluncuran Koperasi Merah Putih di Riau
-
Dikha Bocah Viral Aura Farming Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur Nasional 2025
-
BRI Komitmen Bertransformasi Membangun Masa Depan Perbankan yang Adaptif dan Berbasis Nilai
-
Kasus Korupsi Pelabuhan Penyeberangan Meranti, 3 Tersangka Ditahan