SuaraRiau.id - Polemik pembukaan izin investasi industri minuman keras alias miras di tanah air menjadi perhatian sejumlah kalangan, tak terkecuali Ustaz Tengku Zulkarnain.
Tak hanya minta pertolongan kepada Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Tengku Zulkarnain juga mengingatkan soal akhirat.
Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, di akun jejaring media sosial Twitter pribadinya, mengungkapkan informasi soal izin investasi miras yang bakal dijual bebas bahkan diperjual belikan di pedagang kaki lima.
Tengku Zul meminta kepada Maruf Amin sebagai Wapres sekaligus alim ulama untuk bersuara, lantaran kebijakan tersebut jika dibiarkan bakal dipertanggungjawabkan di akhriat nanti.
Lebih lanjut, Tengku Zul juga khawatir terhadap dampak dari peredaran miras yang bakal membuka peluang kesempatan maraknya pelacuran hingga perjudian.
“Pak Kiai Maruf Amin yang terhormat. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu,” kata Tengku Zul dalam keterangan tertulis, dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (26/2/2021).
“Sebagai Wapres dan Kiyai, bapak bersuaralah. Karena pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian,” sambung Tengku Zul.
Ia juga mengatakan, sebagai negara berasaskan Pancasila, Republik Indonesia sejatinya tidak pantas mencari uang dari hasil produksi jual beli miras.
Lebih lanjut, ungkap Tengku Zul, Indonesia merupakan negara kaya yang sebenarnya bisa saja tidak mencari pemasukan devisa melalui investasi miras.
Tak hanya kepada Maruf Amin, Tengku Zul juga mempertanyakan pandangan dari MUI selaku organisasi yang mewadahi ulama cendikiawan Islam dan rakyat muslim di Indonesia.
“Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Maruf Amin tidak malukah? MUI Mana suaranya?” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah pusat ingin membuka izin investasi untuk industri minuman keras dari skala besar hingga kecil.
Meski begitu, investasi miras tersebut memiliki syarat yang harus dipenuhi di daerah tertentu.
Adapun ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tag
Berita Terkait
-
Fatwa Keras MUI di Tengah Demo Panas: Penjarahan Haram, Gaya Hedon Pejabat Juga Disorot
-
Presiden Prabowo Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Menyambanginya, Ini Isi Obrolannya
-
Dua Jempol SBY dan Sapaan Jokowi-Iriana di Momen Upacara Kemerdekaan di Istana
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Ekosistem Pembayaran Digital BRI Kian Kuat, Transaksi Merchant Melonjak 27,2% Jadi Rp105,5 Triliun
-
Giliran DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Segera Cek 5 Link Kejutannya
-
Prominent Awards 2025 Nobatkan PNM sebagai Lembaga Pembiayaan Perempuan Terbesar Dunia
-
7 Link DANA Kaget Hari Minggu, Segera Klaim untuk Tambahan Uang Belanjamu
-
BRI Dorong Keuangan Inklusif untuk UMKM Lewat Desa BRILian dan Rumah BUMN