SuaraRiau.id - Aksi 'koboi' Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat menyebabkan 3 orang tewas. Aksi oknum polisi tersebut dinilai pakar hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad sebagai tindakan yang fatal.
Suparji menyatakan jika peristiwa penembakan Cengkareng oleh Bripka CS itu merupakan tindakan brutal dan melanggar KUHP karena terbukti membuat tiga orang tewas di tempat.
“Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat, tiga orang jadi korban. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD,” ungkap Suparji melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena sudah jelas ada tiga orang meninggal akibat aksi yang dilakukan pelaku Bripka CS.
“Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu,” sebutnya.
Suparji juga menjelaskan penggunaan senjata yang tidak pada tempatnya, karena senjata yang dipegang petugas keamanan sifatnya hanya untuk melumpuhkan bukan mematikan.
Terlebih lagi, kata dia, penggunaannya sudah disalahgunakan saat peristiwa di kafe Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, Bripka CS diketahui dalam keadaan mabuk. Dari persitiwa tersebut, ada tiga orang yang menjadi korban tewas. Salah satunya anggota TNI AD yang bernama Pratu RS.
Sementara, kedua korban lagi adalah FSS yang bekerja sebagai waiter dan M sebagai kasir. Salah satu korban yakni H mengalami luka-luka. Ia diketahui manajer dari RM Cafe.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 24 Februari sekitar pukul 04.30 WIB itu lantas membuat heboh warga.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
-
Sindiran Abdur Arsyad Buat Polisi Viral yang Iseng Main Strobo Sambil Ketawa-Ketiwi
-
Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025