SuaraRiau.id - Kerumunan massa terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyambutan oleh warga setempat yang banyak tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).
Terkait itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menilai kondisi tersebut tidak bisa disalahkan dalam menyambut Jokowi yang dinilai langgar prokes.
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian yang menjelaskan sambutan yang datang dari masyarakat setempat meruapakan apresiasi yang dilakukan untuk melihat Jokowi hadir di tengah masyarakat NTT khususnya.
Selain itu, lanjut Gahral jika Presiden Jokowi merupakan simbol negara sehingga kemanapun sang presiden pergi ada warga yang ingin menyambut tentunya.
“Tak mungkin presiden datang, tapi sepi-sepi saja. Ini sudah bisa diprediksi,” kata Donny dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, banyaknya masyarakat yang melakukan penyambutan kepada Jokowi merupakan hal yang cukup baik dan tidak bisa diantisipasi atas besarnya animo masyarakat dengan kedatangan presiden.
Dalam bayangan Istana, kata Donny, massa penyambut Jokowi pada masa pandemi tak akan sebanyak seperti yang terjadi di Maumere.
Dengan demikian, menurut Donny harus ada evaluasi serta perbaikan terhadap manajemen massa setiap Jokowi berkunjung ke suatu tempat agar tak menimbulkan kerumunan.
“Manajemen antisipasi dan mitigasinya harus diperbaiki. Ada elemen pemerintah daerah, pengawal presiden juga,” kata dia.
Berdasarkan penilaiannya itu, Donny mengklaim kerumunan masyakarat yang terjadi saat kedatangan Jokowi berbeda dengan sejumlah kasus lain.
“Sekali lagi, ini sesuatu yang berbeda. Jadi presiden kan simbol negara yang pasti akan mengundang banyak massa,” tutur dia.
Dalam video tersebut, warga Maumere berkerumun di pinggir jalan sambil menunggu kedatangan Kepala Negara di NTT tanpa memperdulikan jaga jarak dan tak pakai masker.
Sayangnya ketika datang, Jokowi sengaja muncul membuka kap mobil sambil melambaikan tangan. Ia juga bahkan sempat membagikan bingkisan sehingga membuat masyarakat pun semakin antusias berkerumun. Beberapa di antaranya bahkan berteriak.
Selain itu tampak aparat dari TNI/Polri dan Paspampres bersusah payah untuk membuka jalan lantaran aksesnya yang tertutup oleh masyarakat.
Video tersebut langsung menuai kecaman karena disebut bertentangan dengan semangat pemerintah sendiri untuk melawan pandemi Covid-19.
Padahal menurut protokol kesehatan, kerumunan adalah suatu hal yang dilarang keras dan pelakunya bisa dihukum, bahkan di penjara.
Berita Terkait
-
Refly Harun Tanggapi Soal Najwa Shihab Yang Di-bully : Buzzer Mulyono Masih Eksis Ya
-
Hilirisasi Era Presiden Jokowi Tunjukkan Ekonomi SDA Jadi Industri Bernilai Tambah
-
10 Tahun Jokowi: OSS Mempermudah Perizinan, Dongkrak Investasi
-
Baru Sehari Dilantik, Gaya Ngeles Raffi Ahmad Dibilang Sekelas Jokowi: Tanya Pihak Sana...
-
Ada Makan Gratis di Angkringan Sambut Jokowi Pulang Kampung, Netizen: Maunya Omakase
Terpopuler
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- Gagal Dapat Donasi 7 Turunan dari Teh Novi, Agus Salim Ganti Minta Aji Penyiram Air Keras Nafkahi Hidupnya
- Elkan Baggott Bongkar Sifat Asli Shin Tae-yong: Dia adalah Pelatih yang...
- Thom Haye: Saya Merasa Sangat Sakit...
- Hotman Paris Beri Pandangan untuk Kisruh Donasi Agus Salim, Tegas Tidak Mendukung Pihak Ini
Pilihan
-
Peran Rafael Struick Makin Penting di Klub, Jadi Alasan Tak Dilepas ke Piala AFF 2024?
-
Netizen Soroti Beda Level Bantuan Wapres Gibran vs Ma'ruf Amin: Dulu Tak Pakai...
-
Jejak Sejarah Istana Wakil Presiden: Dulu Rumah Gubernur Jenderal Belanda?
-
Media Asing Kritik Tour Prabowo untuk Mengesankan Trump dan Xi Bertepuk Sebelah Tangan
-
Kronologi NewJeans Keluar dari ADOR, Apakah Bakal Bubar?
Terkini
-
PHR Kembali Buka Program Magang, Siapkan Tenaga Kerja Berdaya Saing
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei