SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah menetapkan status siaga karhutla Riau, mulai Senin (15/2/2021) hingga 31 Oktober 2021.
Namun demikian, Syamsuar menyayangkan adanya LSM yang tidak setuju dengan penetapan siaga darurat karhutla di Provins Riau.
Padahal, kata Syamsuar, penetapan siaga darurat karhutla Riau ini sudah sesuai dengan arahan pusat, agar pencegahan kebakaran lahan bisa diatasi. Dengan penetapan itu diharapkan masyarakat Riau bebas dari kabut asap.
"Nah, termasuk juga masalah kebakaran hutan dan lahan, ini beberapa kabupaten sudah terbakar. Ini ada juga LSM tak setuju dia kenapa cepat betul siaga darurat," tegas Syamsuar, kepada awak media pada Kamis (18/22021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, kata dia, padahal dengan adanya penetapan siaga darurat ini menjadi langkah daerah di kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini kebakaran lahan dan hutan di Riau.
"Biasa sampai kabut asap, ya kita tidak bisa buat apa-apa, jadi sebelum terjadi asap Menteri mengingatkan kami kemarin, Pak Menkopolhukam, segera Riau tetapkan siaga darurat," ujarnya.
Syamsuar menyebut, perhatian pemerintah pusat besar untuk Riau, maka Riau jadi sorotan berkaitan dengan kebakaran lahan dan hutan.
"Maka dengan siaga darutat kami bisa bergerak leluasa bersama bupati/wali kota di daerah, semoga tahun 2021 ini Riau tidak ada asap lagi," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Mamun Murod menyampaikan untuk proses penetapan siaga darurat karhutla memang sudah sesuai dengan prosedur berlaku.
Ia mengajak agar semua pihak, termasuk LSM menilai Pemprov Riau tidak tepat melakukan penetapan siaga darurat karhutla.
“Kami pertegas kembali bahwa proses itu sudah sesuai prosedur, sebelum penetapan status siaga darurat karhutla tingkat provinsi dilakukan, sudah ada dua daerah di Riau yang menetapkan status sama, yaitu Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis” kata Murod kepada awak media di Kantor Dinas LHK Riau, Kamis (18/2/2021).
Menurutnya, penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut arahan Menko Polhukam RI pada Rapat Koordinasi virtual dengan beberapa Gubernur dan Forkompinda pada tanggal 9 Februari 2021 lalu.
“Sebenarnya Pak Gubernur masih akan melakukan tinjauan. Namun, karena sudah ada arahan dari Menko Polhukam, makanya daerah dalam hal ini Pemprov Riau melakukan tindak lanjut, sehingga ditetapkan status siaga darurat karhutal tersebut," kata dia.
Berita Terkait
-
Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?
-
Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure
-
Karhutla 2026 Lepaskan Jutaan Ton Karbon, Apa Dampaknya bagi Target Iklim Indonesia?
-
Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar
-
Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera