Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:31 WIB
Kapolres Dumai saat menggelar press release pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Dumai.(ist)

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan M yang merupakan narapidana perkara narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan," jelas Kapolres.

Dari pengakuan mereka, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud, Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan itu terdapat lebih kurang 23 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.937 butir narkotika jenis pil ekstasi. Dari kalkulasi, sekitar 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkasnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More