Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:50 WIB
Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej. [Antara]

“Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada,” katanya.

Load More