SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial RY (22) warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda RY ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar di kawasan Panam, kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar.
Terduga pelaku dan korban ini ditemukan petugas kepolisian pada Senin (15/02/2021) malam.
Penangkapan RY tersebut atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu orangtua korban tersebut dihubungi oleh guru anaknya di salah satu pesantren di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di asrama sejak pukul 12.00 WIB siang.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu ke beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki," kata Tri Budianto, Rabu (17/2/2021).
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap mereka.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban berinisial D (15) bersama tersangka RY (22), keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Semangat Ramadan, Siswa SMP Labschool Cibubur Gelar Kegiatan Pesantren Kautsar
-
Perjalanan Panjang Alwikobra, Dari Anak Pesantren Kini Jadi Pengusaha Game Sukses
-
Bikin Meleleh, Sikap Rafathar ke Rayyanza dan Lily saat Pesantren Kilat Banjir Pujian
-
Syahdu! Hari Pertama SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar SmartTren 1446 Hijriah
-
Inspiratif! Pesantren Kilat Ajarkan Tuli Membaca Alquran dengan Isyarat Tangan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM di Balikpapan dan Padang Siap Layani Pemudik
-
Wali Kota Pekanbaru Segera Perbaiki Jalan Lobak Delima yang Amblas
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Normal di Momen Arus Balik Lebaran
-
Jumlah Kendaraan Lintasi Jalan Tol Riau Melonjak Drastis
-
Arus Balik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Naik Gila-gilaan