SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial RY (22) warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda RY ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar di kawasan Panam, kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar.
Terduga pelaku dan korban ini ditemukan petugas kepolisian pada Senin (15/02/2021) malam.
Penangkapan RY tersebut atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu orangtua korban tersebut dihubungi oleh guru anaknya di salah satu pesantren di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di asrama sejak pukul 12.00 WIB siang.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu ke beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki," kata Tri Budianto, Rabu (17/2/2021).
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap mereka.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban berinisial D (15) bersama tersangka RY (22), keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Di Tengah Sunyi, Santri Tuli Ini Menghafal Al Quran dan Bermimpi Jadi Ustaz Dunia
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Bagaimana SMKN 1 Sukanagara Mengisi Ramadan dengan Pesantren Ekologi?
-
Klaim Masuk Angin Diduga Bohong, Makam Santri SD di Pesantren Wonogiri Dibongkar
-
Gunakan Sistem Khumasi, Jemaah Ponpes Mahfilud Dluror Jember Mulai Puasa Hari Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah
-
Wanita 65 Tahun di Tualang Siak Tewas Dihabisi Anak Kandung
-
Riau Petroleum Rokan Salurkan Bantuan Safari Ramadan Pemprov di Kampar
-
Mahasiswa Bacok Mahasiswi, UIN Suska: Pelaku Tak Terdeteksi Bawa Kapak ke Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026