SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial RY (22) warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda RY ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar di kawasan Panam, kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar.
Terduga pelaku dan korban ini ditemukan petugas kepolisian pada Senin (15/02/2021) malam.
Penangkapan RY tersebut atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu orangtua korban tersebut dihubungi oleh guru anaknya di salah satu pesantren di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di asrama sejak pukul 12.00 WIB siang.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu ke beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki," kata Tri Budianto, Rabu (17/2/2021).
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap mereka.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban berinisial D (15) bersama tersangka RY (22), keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Pesantren di Lumajang Didorong Jadi Motor Gerakan Lingkungan
-
DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren: Negara Serius Urus 350 Ribu Lembaga Pendidikan Agama?
-
Tempe Dibagi Lima, Sambal Direbutin: Cerita di Balik Nasi Hangat Pesantren
-
Miris! Nyaris Seluruh Masjid Milik Pemerintah Ternyata Tak Ramah Jemaah Disabilitas
-
Review Film Pembantaian Dukun Santet: Teror dengan Cerita yang Tergesa-gesa
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
BRI Mantapkan Langkah Akselerasi dengan Peluncuran BRIvolution Initiatives
-
4 Pilihan AC dengan Filter Anti Bakteri Bebas Virus, Hemat Listrik Sejuk Sepanjang Hari
-
4 Pilihan Tumbler untuk Cewek, Desain Imut Bikin Minuman Tetap Dingin
-
Sila Artisan Tea dan BRI Kolaborasi Tingkatkan UMKM Teh Lokal Berkelanjutan
-
7 Pilihan Tas Sekolah, Harga Terjangkau Awet Dipakai hingga Tamat