SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial RY (22) warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda RY ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar di kawasan Panam, kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar.
Terduga pelaku dan korban ini ditemukan petugas kepolisian pada Senin (15/02/2021) malam.
Penangkapan RY tersebut atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu orangtua korban tersebut dihubungi oleh guru anaknya di salah satu pesantren di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di asrama sejak pukul 12.00 WIB siang.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu ke beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki," kata Tri Budianto, Rabu (17/2/2021).
Kemudian petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan interogasi terhadap mereka.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban berinisial D (15) bersama tersangka RY (22), keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menerangkan, bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
Kekerasan Seksual di Pesantren, Mengapa Terus Terjadi Objektifikasi
-
Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!
-
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa
-
Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kemenag
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Antrean BBM Masih Mengular, Pemprov Riau Klaim Siapkan Sejumlah Langkah
-
ISPA Dominasi 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap di Pekanbaru
-
Karhutla Riau Capai 20.691 Hektare, Bengkalis dan Pelalawan Penyumbang Terbesar
-
Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri Periode 2026-2030
-
Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat