Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:25 WIB
Petugas memberikan tindakan berupda perusakan dan pembakaran terhadap mesin Dongfeng milik penambang emas ilegal. [Ist]

SuaraRiau.id - Petugas gabungan menggerebek penambang emas tanpa izin di kawasan Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan 11 unit rakit bermesin dongfeng, dengan 4 unit rakit dongfeng yang sedang beroperasi.

Sedangkan para penambang berhasil kabur saat petugas gabungan tiba dan menyisir di lokasi.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, penertiban dipimpin oleh Kapolsek Benai, Iptu Donal Tambunan yang berada di area kebun plasma milik masyarakat.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci, Mentan Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pangan Nasional

"Personel langsung mengambil tindakan perusakan dan pembakaran 4 unit rakit dongfeng agar tidak bisa dipergunakan penambang emas ilegal lagi," kata Henky, Sabtu (13/2/2021).

Petugas juga mengalami kesulitan pada saat menjangkau lokasi tambang emas ilegal, sebab jalurnya menyeberangi sungai. Dua personel kepolisian sempat terperosok dalam lubang di kawasan tambang emas tersebut.

Henky meminta, agar para penambang emas ilegal tidak melakukan aktivitas itu lagi, sebab selain bisa membahayakan keselamatan juga dapat merusak lingkungan

"Mari kita jaga lingkungan dan alam kita untuk masa depan anak cucu kita," tuturnya.

Kepala Desa Marsawa, Muhtar memberikan apresiasi atas upaya petugas dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Sosok Perempuan yang Mengunjungi Pengusaha Johan Rudianto Sebelum Meninggal

Ia meminta adanya tindakan dari Pemkab Kuansing untuk mencarikan solusi terkait keberadaan tambang emas ilegal di Kabupaten Kuansing ini.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More