Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 04 Februari 2021 | 19:46 WIB
Ilustrasi perampokan dan penyanderaan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang pelaku perampokan dan penyanderaan terhadap nenek Atun (83) di Kabupaten Bengkalis akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku adalah Fadli (22), pemuda ini sempat menyandang status buronan polisi selama enam bulan. Dia ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah rumah kosong kawasan Pasar Terubuk, Bengkalis.

"Pelaku diamankan setelah tim opsnal memperoleh informasi bahwa Fadli sudah muncul di Bengkalis, kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, Kamis (4/1/2021).

Dalam peristiwa itu, nenek Atun korbannya tersebut merupakan warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Atun dirampok pada Kamis (3/9/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB Kota Bengkalis.

Saat ditemukan keluarganya saat itu, nenek Atun mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku yang berjumlah tiga orang.

Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta.

Sementara Fadli pelaku tindak kejahatan tersebut berdomisili di Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis.

Dia diduga sebagai dalang atau otak pelaku merencanakan aksi perampokan dengan cara menyekap dan memukul korbannya, bersama dua pelaku lain, yang sudah diringkus aparat sebelumnya, termasuk juga satu orang penadah.

Pelaku diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Bengkalis pada Rabu (3/2/21) sekitar pukul 19.30 WIB.

Load More