SuaraRiau.id - Sembilan saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli AS.
Kesembilan saksi tersebut dipanggil komisi antirasuah itu pada Rabu (3/2/2021).
"Hari ini pemeriksaan saksi ZAS, tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai Dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No 13 Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara, Rabu (3/2/2021).
Mereka adalah Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri, Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai Said Effendi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso, Humanda Dwipa Putra selaku PNS.
Kemudian, lima orang wiraswasta masing-masing Bahirudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra.
Diketahui, tersangka Zulkifli AS diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai. Tersangka Zulkifli AS juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan
-
Edhy Prabowo Akui Sewakan Apartemen untuk Dua Pebulutangkis Putri
-
KPK Tambah Masa Penahanan Eks Mensos Juliari selama 30 Hari ke Depan
-
KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan
-
Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah
-
Wanita 65 Tahun di Tualang Siak Tewas Dihabisi Anak Kandung
-
Riau Petroleum Rokan Salurkan Bantuan Safari Ramadan Pemprov di Kampar
-
Mahasiswa Bacok Mahasiswi, UIN Suska: Pelaku Tak Terdeteksi Bawa Kapak ke Kampus
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026