SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Indragiri Hulu (Inhu) memasuki tahap sidang lanjutan, Senin (1/2/2021).
Dalam sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan kepada tiga orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Ketiganya adalah Hayin Suhikto selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu dan dua orang stafnya Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu meminta Hayin Suhikto untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan sejujur-jujurnya.
"Saya meminta Nasir (Kepala Sekolah) yang mempunyai kerabat di kejaksaan sebagai sekretaris meminta pertolongan atau bantuan untuk menyelesaikan perkara penyelewengan dana BOS," ucap Hayin dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).
Tak hanya itu, Hayin mengaku juga mengetahui dan menandatangani surat pemanggilan pertama Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Inhu oleh Kasi Pidsus.
Pada pemanggilan tersebut kala itu sempat ada negosiasi mengenai uang tutup perkara antara Rionald dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Eka Satria.
Eka Satria kemudian bolak-balik ke kejaksaan untuk membahas uang tutup perkara yang disepakati Rp 60 juta masing-masing sekolah.
"Ada juga permintaan Hp iPhone XS, tapi saya tidak mengetahuinya. Hanya menerima uang tutup perkara sebanyak 4 kali," jelasnya.
Selanjutnya, hakim ketua meminta Rionald Febri Rinando untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut.
"Saya mengaku memang ada uang tutup perkara dengan saudara Eka dan meminta saudara Eka untuk menyanggupi berapa biayanya," ucap Rionald.
Dalam persidangan, Rionald juga mengaku telah menerima dua unit Handphone iPhone XS serta melanjutkan perkara kepada terdakwa Otsar Alpansri.
Dalam keterangan Otsar, ia mengaku menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.
Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 35 juta, Berman Rp 35 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta diberikan juga pada Hayin Rp 250 juta.
Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 1,5 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp 1.505.000.000.
Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp 769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp 275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp 115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.
Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.
Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp 1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.
Berita Terkait
-
Tangis Agus Pecah: Tak Mau Ditahan di Lapas Kuripan Karena Jauh dari Ibunya
-
iPhone XS Max dan iPhone 6S Plus Resmi Jadi HP Jadul Apple
-
Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Ditahan Kejaksaan, Eks Karyawan Jhon LBF Terlibat Kasus Usai Mengungkap Masalah Ini
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau