Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 Februari 2021 | 15:36 WIB
Ilustrasi--Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta Pusat, Kamis (28/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak mengakui beberapa bangunan dan tempat wisata milik Pemkab diputus aliran listriknya oleh PLN.

Sekda Siak Arfan Usman Pemda Siak menjelaskan bahwa penunggakan pembayaran listrik dikarenakan server Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pusat disambar petir.

"Jumat (29/1/2021) ada sejumlah OPD yang sudah posting di Bank Riau Kepri (BRK) Siak, namun tidak bisa cair, dikarenakan server SIPD Pusat tersambar petir, sehingga pencairannya terkendala," jelas Arfan kepada SuaraRiau.id, Senin (1/2/2021).

Diakui Arfan, Pemkab Siak sudah sebulan menunggak pembayaran tagihan listrik.

"Kita baru satu bulan nunggak," ungkapnya.

Lebih jauh, Arfan mengungkapkan bahwa kejadian penunggakan ini juga disebabkan pemberlakuan SIPD dari Kemendagri yang baru berlaku tahun 2021 masih banyak kelemahan dan tahap penyempurnaan.

Pemutusan kWh listrik di tempat Wisata di belakang Istana Siak, Sabtu (30/1/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

"Kejadian ini pun disebabkan pemberlakuan SIPD dari Kemendagri yang baru berlaku pada tahun 2021. Di dalam SIPD ini masih banyak kelemahan dan dalam tahap penyempurnaan," kata dia.

Kendati demikian, kata Arfan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah cair SP2D-nya sudah membayarkan tagihan listriknya sebelum jatuh tempo.

"Insya Allah hari ini Senin 1 Februari 2021, semua OPD sudah dapat mencairkan dana UP GU nya dan melunasi tunggakan listrik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Siak terpaksa memutus 52 kantor dan perumahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Selain itu, sejumlah tempat wisata di Siak juga diputus aliran listriknya.

Hal itu dikatakan Manajer Rayon PLN Siak Dian Indri Saputri, ia membenarkan pemutusan itu disebabkan Pemkab Siak hingga saat ini belum ada pelunasan rekening listrik.

Menurutnya, pemutusan tersebut bukan bagian kebijakan khusus namun memang aturan yang berlaku di PLN secara nasional sudah seperti itu.

"Iya benar, Sabtu (30/1/2021) pagi beberapa kantor pemda dilakukan pemutusan sementara dikarenakan belum ada pelunasan rekening listriknya," jelas Manajer Rayon PLN Siak, Dian Indri Saputri, Minggu (31/1/2021) malam.

Ditambahkannya, beberapa tempat objek wisata juga diputus sementara, seperti makam Sultan Siak, rumah di belakang Istana.

"Namun Istana Siak masih kami berikan dispensasi mengingat ikon wisata Kota Siak," tambahnya.

Indri berharap Pemkab Siak dapat mengambil kebijakan seperti pemkab lainnya.

"Besar harapan kami pemkab siak dapat mengambil kebijakan seperti halnya pemkab lain," ungkapnya.

Indri mengakui, Pemkab Siak selama sebulan ini juga sudah melakukan upaya maksimal dalam berkoordinasi. Namun, PLN tetap wajib menjalankan apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan.

Kontributor : Alfat Handri

Load More