Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 01 Februari 2021 | 10:55 WIB
Pemutusan kWh listrik di tempat Wisata di belakang Istana Siak, Sabtu (30/1/2021). [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Akibat tidak membayar tagihan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Siak terpaksa memutus 52 kantor dan perumahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Selain itu, sejumlah tempat wisata di Siak juga diputus aliran listriknya

Hal itu dikatakan Manajer Rayon PLN Siak Dian Indri Saputri, ia membenarkan pemutusan itu disebabkan Pemkab Siak hingga saat ini belum ada pelunasan rekening listrik.

Menurutnya, pemutusan tersebut bukan bagian kebijakan khusus namun memang aturan yang berlaku di PLN secara nasional sudah seperti itu.

"Iya benar, Sabtu (30/1/2021) pagi beberapa kantor pemda dilakukan pemutusan sementara dikarenakan belum ada pelunasan rekening listriknya," jelas Manajer Rayon PLN Siak, Dian Indri Saputri kepada SuaraRiau.id, Minggu (31/1/2021) malam.

Ditambahkannya, beberapa tempat objek wisata juga diputus sementara, seperti makam Sultan Siak, rumah di belakang Istana.

"Namun Istana Siak masih kami berikan dispensasi mengingat ikon wisata Kota Siak," tambahnya.

Puluhan kantor dan bangunan termasuk tempat wisata diputus sementara dikarenakan menunggak rekening per Januari 2021.

"Kantor Bupati Siak dan Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD, RSUD dan Istana tidak termasuk dalam 52 pelanggan yang diputus," tambahnya.

Indri berharap Pemkab Siak dapat mengambil kebijakan seperti pemkab lainnya.

"Besar harapan kami pemkab siak dapat mengambil kebijakan seperti halnya pemkab lain," ungkapnya.

Indri mengakui, Pemkab Siak selama sebulan ini juga sudah melakukan upaya maksimal dalam berkoordinasi.

Namun, kata Indri lebih jauh, PLN tetap wajib menjalankan apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan dan hal seperti ini berlaku sama di seluruh PLN di Indonesia.

Kontributor : Alfat Handri

Load More