SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Dumai pada Jumat (26/2) mendatang akan melelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dari perkara korupsi Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Umar merupakan terpidana perkara suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui KPKNL Dumai berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Objek yang dilelang, yakni tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sidodadi RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah tersebut senilai Rp43,9 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp20 juta.
Selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 meter persegi terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah itu Rp29 juta dan uang jaminan Rp10 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Jumat (26/2) dengan batas akhir penawaran pukul 08.55 WIB dengan penawaran lelang melalui internet (closed bidding) mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Umar telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
Umar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat