SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Dumai pada Jumat (26/2) mendatang akan melelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dari perkara korupsi Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Umar merupakan terpidana perkara suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui KPKNL Dumai berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Objek yang dilelang, yakni tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sidodadi RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah tersebut senilai Rp43,9 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp20 juta.
Selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 meter persegi terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah itu Rp29 juta dan uang jaminan Rp10 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Jumat (26/2) dengan batas akhir penawaran pukul 08.55 WIB dengan penawaran lelang melalui internet (closed bidding) mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Umar telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
Umar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau
-
Berawal dari 200 Kilogram, Usaha Gula Merah Rosidah Kini Tembus 500 Kilogram per Hari
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone