SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Dumai pada Jumat (26/2) mendatang akan melelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dari perkara korupsi Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Umar merupakan terpidana perkara suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui KPKNL Dumai berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Objek yang dilelang, yakni tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sidodadi RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah tersebut senilai Rp43,9 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp20 juta.
Selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 meter persegi terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah itu Rp29 juta dan uang jaminan Rp10 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Jumat (26/2) dengan batas akhir penawaran pukul 08.55 WIB dengan penawaran lelang melalui internet (closed bidding) mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Umar telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
Umar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
CEOR: Teknologi Injeksi Kimia untuk Dongkrak Produksi Minyak di Lapangan Tua
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga