SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Dumai pada Jumat (26/2) mendatang akan melelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dari perkara korupsi Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Umar merupakan terpidana perkara suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui KPKNL Dumai berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Objek yang dilelang, yakni tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sidodadi RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah tersebut senilai Rp43,9 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp20 juta.
Selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 meter persegi terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah itu Rp29 juta dan uang jaminan Rp10 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Jumat (26/2) dengan batas akhir penawaran pukul 08.55 WIB dengan penawaran lelang melalui internet (closed bidding) mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Umar telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
Umar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Peduli Latih Diversifikasi Produk Pupuk Kompos untuk Warga Bali
-
Gagasan Daerah Istimewa Riau Disampaikan ke Gubernur Abdul Wahid
-
Peringatan untuk ASN Pekanbaru yang Masih Nongki-nongki saat Jam Kerja
-
Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
-
5 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak, Bikin Wajah Segar Seharian