SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Dumai pada Jumat (26/2) mendatang akan melelang barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dari perkara korupsi Umar Ritonga yang merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Umar merupakan terpidana perkara suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui KPKNL Dumai berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Objek yang dilelang, yakni tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 meter persegi yang terletak di Dusun Sidodadi RT 02/RK 02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah tersebut senilai Rp43,9 juta dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp20 juta.
Selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 meter persegi terletak di RT 02/RK 02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun, tidak dilengkapi dengan surat hak milik.
Harga limit tanah itu Rp29 juta dan uang jaminan Rp10 juta.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Jumat (26/2) dengan batas akhir penawaran pukul 08.55 WIB dengan penawaran lelang melalui internet (closed bidding) mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.
Umar telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Dipaksa Bahas Korupsi Bansos, Denny Siregar: Enggak Usah Sibuk Konspirasi!
Umar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya
-
Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap
-
Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock