SuaraRiau.id - Hari ini, Selasa (26/1/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Juliari, yaitu Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.
Selain penyidikan untuk tersangka Juliari, KPK juga memanggil tiga saksi untuk tersangka lainnya kasus tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono (AW).
Mereka yang dipanggil, yaitu Staf Ahli Menteri di Kemensos Restu Hapsari, Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo, dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.
Selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh