Eko Faizin
Rabu, 27 Januari 2021 | 18:04 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Shutterstock].

Kakek yang sudah bercucu tersebut kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi polisi, KAS mengakui semua perbuatannya karena didorong keinginan dan nafsu.

Selain menaham pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian anak-anak milik para korban.

"Tersangka dijerat menggunakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kanit Esafati Daeli.

Load More