SuaraRiau.id - Perkembangan kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video pribadi Gisella Anastasia atau Gisel pada pekan depan.
"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).
Yusri menyampaikan olah TKP tersebut akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Ia tidak memberikan penjelasan lebih mendetail terkait tanggal pelaksanaan olah TKP video syur 19 detik tersebut.
Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Meski demikian penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021). Nobu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan video asusila bersama artis Gisella Anastasia.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
-
Pernah Hampir Ketipu Cowok, Gisella Anastasia Buru-Buru Cabut: Harus Logis!
-
Ciri-Ciri Cowok Love Bombing, Belajar dari Kisah Cinta Gisella Anastasia
-
Gisella Anastasia Ungkap Tanda-tanda Love Scamming: Kalau Sudah Bahas Uang, Wajib Waspada
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Komnas Perempuan: Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau Termasuk Femisida
-
22 Kg Heroin Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditimbun di Kebun Sawit Bengkalis
-
Wanita Warga Siak Korban Scam, Kondisinya Memilukan di Rumah Sakit Kamboja