SuaraRiau.id - Sebanyak 563 knalpot racing/brong dimusnahkan dengan cara dipotong. Ratusan knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan Satlantas Polresta Pekanbaru Juli 2020 hingga Januari 2021.
Kapolrerta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan hal ini dilakukan untuk mencegah aktivitas yang mengganggu masyarakat.
"Hasil dari 563 unit Knalpot brong ini merupakan kegiatan penindakan pelanggaran yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam rangka mencegah perbuatan yang dapat menganggu masyarakat," ucap Nandang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (25/1/2021).
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan knalpot racing. Nandang menyarankan agar masyarakat menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar kelayakan.
"Sebagaimana dengan peraturan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan dalam pasal 285 ayat 1, mulai dari lampu utama, rem, penunjuk arak dan masuk di dalamnya knalpot. Jika melanggar akan diancam dengan hukuman satu bulan penjara atau denda Rp 250 juta," katanya.
Pemusnahan knalpot racing ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong sebanyak 3 unit, turut disaksikan Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra.
Berita Terkait
-
Viral Pemobil Ngaku Keluarga Polisi, Aniaya Pejalan Kaki Gendong Bayi di Pekanbaru
-
Apa Itu Knalpot Racing? Jadi Viral di X Gegara Laura Basuki Sebut Red Flag
-
Detik-detik Rambo Tewas Ditembak, Sempat Tabrak Warga dan Polisi di Jalanan Pekanbaru
-
3 Alasan Mengapa Knalpot Sepeda Motor Sebaiknya Tidak Dimodifikasi
-
Aksi Pelarian 10 Tahanan Polsek Rumbai Kabur Gali Toilet, Langsung Curi HP Dan Sepeda Motor
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa