SuaraRiau.id - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan pengedar saat ini beralih dengan menggunakan kendaraan umum untuk mengelabui aparat.
Hal tersebut diketahui usai petugas beberapa kali pengungkapan kasus peredaran sabu.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut sebelumnya para pengedar narkoba menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan khusus untuk mengirim narkoba.
"Pantauan kami beberapa kali yang terungkap jaringannya, mereka tidak mengenakan kendaraan umum. Jadi tujuan pengelabuan menggunakan bus biasa, bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," ujar Ronaldo dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).
Ronaldo mengatakan para pengedar narkoba memanfaatkan situasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di masa pandemi Covid-19.
"Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu memerangi narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran enam kilogram narkoba jenis sabu dari dua tersangka S dan T di dua lokasi berbeda.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara dan penangkapan T di kota Palembang, Sumatera Selatan.
"TKP (tempat kejadian perkara) awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Palembang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Sementara Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dari tersangka S, polisi menyita satu paket besar 1 kilogram sabu dari tangannya. S bertindak sebagai kurir antar sabu yang tertangkap pada Kamis (21/1/2021).
Selanjutnya, polisi memburu anggota di atas S, dan mendapat informasi ada sabu yang akan datang di sebuah pool terminal bus Palembang.
Setelah T ditangkap, polisi menemukan lima kilogram paket sabu yang dibawa dalam tasnya pada Sabtu (23/1/2021). Sehingga total temuan mencapai enam kilogram sabu.
"Total sebanyak enam sabu kita amankan," kata Ronaldo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Kecelakaan Berujung Bui, Seorang Pengacara Ditangkap Bawa Senjata Api Ilegal dan Sabu
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ayah Bocah SD Meninggal Diduga Dibully Minta Keadilan: Pak Prabowo Tolong Kami
-
Selamat! Kamu Mendapatkan 4 Cuan DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
-
Kronologi Ustaz Yahya Waloni Meninggal saat Khutbah Jumat, Sempat Lemas di Mimbar