SuaraRiau.id - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan pengedar saat ini beralih dengan menggunakan kendaraan umum untuk mengelabui aparat.
Hal tersebut diketahui usai petugas beberapa kali pengungkapan kasus peredaran sabu.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut sebelumnya para pengedar narkoba menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan khusus untuk mengirim narkoba.
"Pantauan kami beberapa kali yang terungkap jaringannya, mereka tidak mengenakan kendaraan umum. Jadi tujuan pengelabuan menggunakan bus biasa, bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," ujar Ronaldo dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).
Ronaldo mengatakan para pengedar narkoba memanfaatkan situasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di masa pandemi Covid-19.
"Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu memerangi narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran enam kilogram narkoba jenis sabu dari dua tersangka S dan T di dua lokasi berbeda.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara dan penangkapan T di kota Palembang, Sumatera Selatan.
"TKP (tempat kejadian perkara) awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Palembang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Sementara Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dari tersangka S, polisi menyita satu paket besar 1 kilogram sabu dari tangannya. S bertindak sebagai kurir antar sabu yang tertangkap pada Kamis (21/1/2021).
Selanjutnya, polisi memburu anggota di atas S, dan mendapat informasi ada sabu yang akan datang di sebuah pool terminal bus Palembang.
Setelah T ditangkap, polisi menemukan lima kilogram paket sabu yang dibawa dalam tasnya pada Sabtu (23/1/2021). Sehingga total temuan mencapai enam kilogram sabu.
"Total sebanyak enam sabu kita amankan," kata Ronaldo.
Kedua tersangka dikenakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya
-
Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Makin Mudah, Cukup Fotocopy KTP dan Surat Pernyataan
-
Pancing Hujan Buatan, 35 Ton Garam Disemai untuk Tekan Karhutla di Riau
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran