SuaraRiau.id - AI (34) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau ditangkap Polda Riau karena terlibat perdagangan satwa dilindungi lewat akun media sosial (medsos).
Oknum ASN tersebut dibekuk polisi pada Jumat (22/1/2021).
Tidak hanya jenis burung betet, AI yang menggunakan akun fake juga melakukan perdagangan satwa dilindungi lainnya.
Menurut pantauan Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, tersangka AI menjual satwa seperti buaya, kucing hutan, monyet, burung tanau, berang-berang, bayi owa dan burung hantu.
Untuk memastikan hewan tersebut dilindungi, pihak Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, ternyata burung betet tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan ASN di Pemprov Riau diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Sebelumnya diketahui, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Riau inisal AI ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau usai terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi.
AI menjual 29 ekor jenis burung betet (psittacula longicauda) lewat akun media sosial Facebook.
Mendapat informasi tersebut, Jumat 22 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi rumah dari pelaku.
"Bertempat di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, dilakukan transaksi terhadap penjual berjumlah 8 ekor," ucap Andri.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Bicara Isu Lingkungan, Irjen Herry Heryawan: Konsep Green Policing Solusi Atas Tantangan Zaman
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025