SuaraRiau.id - Catherine Wilson divonis hukuman penjara selama tujuh bulan, dalam kasus narkoba. Putusan itu dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Putusan tujuh bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Catherine Wilson dipenjara delapan bulan.
"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama tujuh bulan," kata Majelis Hakim.
Majelis hakim juga memutuskan Catherine Wilson tetap dipenjara dan tak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi.
"Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," imbuhnya.
Putusan ini pun diterima Catherine Wilson tanpa adanya pembelaan. "Saya terima, terima kasih," kata Catherine Wilson melalui teleconference.
Namun, dari pihak jaksa masih menimbang perihal putusan hakim. Ia mendapat waktu tujuh hari untuk akhirnya memberikan keputusan.
Jika pada akhirnya disetujui, maka masa hukuman Catherine Wilson dikurang masa tahanan tinggal sekitar sebulan lagi. Seperti diketahui, Keket ditahan mulai 17 Juli 2020.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar Hari Ini
"Kemungkinan Februari (bebas)," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono.
Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga
-
Heboh Penampakan Harimau di Pasir Putih Kampar, Ini Kata BBKSDA Riau
-
Tempat Penampungan Imigran di Pekanbaru Dirazia Aparat Gabungan