SuaraRiau.id - Catherine Wilson divonis hukuman penjara selama tujuh bulan, dalam kasus narkoba. Putusan itu dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Putusan tujuh bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Catherine Wilson dipenjara delapan bulan.
"Menyatakan terdakwa Catherine binti Peter terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunana narkotika. Mejatuhkan pidana penjara kepada Catherine selama tujuh bulan," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Digelar Hari Ini
Majelis hakim juga memutuskan Catherine Wilson tetap dipenjara dan tak mengabulkan permohonan untuk rehabilitasi.
"Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara," imbuhnya.
Putusan ini pun diterima Catherine Wilson tanpa adanya pembelaan. "Saya terima, terima kasih," kata Catherine Wilson melalui teleconference.
Namun, dari pihak jaksa masih menimbang perihal putusan hakim. Ia mendapat waktu tujuh hari untuk akhirnya memberikan keputusan.
Jika pada akhirnya disetujui, maka masa hukuman Catherine Wilson dikurang masa tahanan tinggal sekitar sebulan lagi. Seperti diketahui, Keket ditahan mulai 17 Juli 2020.
Baca Juga: Sidang Vonis Narkoba Catherine Wilson Digelar Akhir Bulan Ini
"Kemungkinan Februari (bebas)," kata kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono.
Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan satunya lagi lebih dari 1 gram.
Berita Terkait
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
-
Idham Masse Protes Dituntut Beri Nafkah Rp700 Juta ke Catherine Wilson Usai Cerai
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa