SuaraRiau.id - Masyarakat Melayu memiliki adat istiadat dalam pernikahan, di antaranya prosesi tepuk tepung tawar. Prosesi ini biasanya selalu diiringi dengan lantunan musik gendang dan gong.
Alat musik ini dinamai gendang nobat atau gendang panjang.
Gendang panjang ini terdiri dari beberapa jenis di antaranya, gendang melalu, gendang penengkah, ketawak (gong), nafiri berupa alat tiup sejenis seruling.
Belum banyak yang tahu proses pembuatan gendang panjang yang memiliki beberapa jenis ini.
Seorang pengrajin gendang nobat, Abdullah Ahmad (53) warga Kampung Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak menjelaskan, awalnya dia merupakan pemain gendang panjang.
Ayah empat anak yang akrab disapa Atah Had ini, tidak memiliki alat sendiri. Dia selalu meminjam kepada orang lain yang memiliki gendang panjang tersebut.
"Dulu kami ketika mengiringi tepuk tepung tawar dan arak arakan pengantin, selalu meminjam alat gendang ini dengan orang lain," kata Atah Had kepada SuaraRiau.id.
Pada tahun 2002 lanjut Atah Had, dia berinisiatif membuat gendang tersebut untuk koleksi sendiri, bahan bakunya pun terbilang unik dari bahan gendang lain yang biasanya dari pohon nangka atau pohon cempedak. Dia membuatnya dari pohon karet yang sudah tua.
"Lebih efektif, selain mudah dicari pohon karet ini lebih ringan, suara yang dihasilkan lebih nyaring, dan kalau ketawaknya saya buat dari drum bekas," jelasnya.
Kemudian pada tahun 2003, beberapa orang mulai menawarkan gendang miliknya untuk dibeli. Hingga sampai saat ini atah had sudah memproduksi gendang dan ketawak sebanyak 75 buah.
"Kalau untuk gendang dan ketawak sudah ada sekitar 21 set, tapi kalau untuk ketawaknya saja ada sudah 54 buah, lebih banyak yang memesan ketawak karena tak banyak orang yang buat ketawak" ungkapnya.
Sementara itu, untuk satu set Gendang Panjang atah had membandrol dengan harga Rp 1,5 juta, dan untuk ketawak dengan harga Rp 2 juta.
Gendang panjang itu sendiri terdiri dari beberapa alat, setiap alat memainkan rentak yang berbeda pula, diantaranya pukul melalu, pukul penengkah, sementara ketawak berfungsi sebagai pengatur tempo.
"Setiap alat memiliki fungsi masing masing, dan ketawak ini sebagai pengatur tempo, kalau ketawaknya cacat tempo, maka alat yang lainnya juga akan cacat tempo," ungkapnya.
Atah had juga mengajarkan tata cara memainkan alat tersebut kepada pemuda di kampungnya sebagai bentuk melestarikan adat budaya.
Berita Terkait
-
Arti Tepung Tawar Perdamaian, Tuntutan Dari Sultan Palembang untuk Willie Salim
-
Mengenal Ritual Tepung Tawar, Syarat Agar Willie Salim Bisa Halal Masuk Palembang
-
Sihir di Balik Piringan Hitam, Bagaimana Bisa Menghasilkan Musik?
-
Sosok Bejo Sandy: Melestarikan Rinding Malang sebagai Warisan Seni dan Budaya
-
8 Idol K-Pop yang Memiliki Bakat Memainkan Alat Musik, Ada Idolamu?
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
CEK FAKTA: Ahmad Sahroni Pingsan Dilarikan ke RS usai Rumah Dijarah, Benarkah?
-
Popok Sampah Jadi Berkah: UMKM Binaan BRI Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan & Berdayakan Disabilitas
-
Jangan Panik! Transaksi BRI Aman & Lancar saat Libur Maulid Nabi karena Weekend Banking
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?