Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 25 Januari 2021 | 10:02 WIB
Sebanyak 29 burung betet (Psittacula longicauda) diamankan dari ASN yang bekerja di Pemprov Riau berinisial AI. [Foto: Riauonline]

SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau inisal AI (34) karena terlibat kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap AI yang menjual 29 ekor jenis burung betet (Psittacula longicauda) lewat akun media sosial Facebook atas nama Viet.

Petugas ketika itu menyamar sebagai pembeli dan mendatangi lokasi rumah dari pelaku usai mendapat laporan, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

"Bertempat di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayanraya, dilakukan transaksi terhadap penjual berjumlah 8 ekor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).

Kombes Andri menambahkan setelah melakukan transaksi dengan akun Buat, kemudian dilakukan penyelidikan dan interogasi kepada AI.

"Di lokasi tersebut bagian belakang rumah ditemukan lagi 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku dan masih berada dalam kandang," tambah Kombes Andri.

Untuk memastikannya, pihak Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ternyata burung tersebut termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan ASN di Pemerintah Provinsi Riau inisial AI diamankan untuk dimintai keterangan.

Load More