SuaraRiau.id - Sebanyak 6 orang laki-laki yang diduga menganiaya dengan air keras di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan, Payung Sekaki, Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021) ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru.
Para pelaku tersebut diketahui berinisial JS (28), EP (26), TSC (19), FRG (51), APS (21) dan EM (31).
Dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya bahwa pasangan (korban) ini melintasi TKP dan didekati oleh tersangka.
"Kedua orang ini tengah melintasi Jalan Tamtama, kemudian datang beberapa orang laki-laki mendekati serta menyiramkan yang diduga air keras, sehingga membuat korban menderita luka pada bagian wajah dan telah dilarikan ke RSUD Arifin Achmad," terang Nandang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Kedua korban tersebut diketahui, Henggi Pratama (26) dan Indah Ismiati (26) yang merupakan warga Jalan Garuda Sakti KM 6 Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung dan warga Jalan Durian Gang Puri Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki.
"Korban laki-laki menderita luka bakar pada bagian wajah dan dada sebelah kanan, sedangkan pasangannya Indah menderita luka bakar pada bagian wajah," terang Nandang.
Keenam pelaku empat sudah berada di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan serta motif pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu helm, satu unit sepeda motor pelaku, satu unit motor korban dan satu jaket pelaku.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 355 KUHP, dengan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
KontraS: Andrie Yunus Sudah Bisa Mandi dan Makan Sendiri, Kini Jalani Rawat Jalan
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih