Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:28 WIB
Ilustrasi mobil terkena hujan. [Shutterstock]

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Safriadi. (Antara)

Load More