SuaraRiau.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan ekonom senior Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan terkait aturan ambang batas presiden dihapus. Hal ini menjadi alsan MK menolak gugatan Rizal Ramli.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.
"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujar Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.
Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.
Namun, argumentasi yang dibangunnya untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak dipertimbangkan karena majelis hakim menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Berita Terkait
-
Jokowi Kesal Impor Kedelai, Rizal Ramli: Please Deh, Jangan Banyak Drama
-
Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
-
Rizal Ramli Sebut Risma Lebay, Netizen: Ocehan Basi
-
Kritik Blusukan Risma, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Lebay
-
Kritik Risma, Rizal Ramli: Rakyat Muak dengan Gaya Pemimpin Sandiwara
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Bandara SSK II Pekanbaru Buka Penerbangan Langsung Rute ke Bandung
-
Sayembara Logo HUT Siak Dibuka, Berikut Tema dan Syaratnya
-
Penangkapan Wanita Muda Punya Ribuan Ekstasi di Hotel Pekanbaru
-
Pemkab Siak Minta Bantuan 11 Perusahaan Perbaiki Dua Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Bupati Afni Lantik 83 Pejabat Siak: Promosi Berdasar Kinerja, Jangan Cari Muka!