SuaraRiau.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan ekonom senior Rizal Ramli tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan terkait aturan ambang batas presiden dihapus. Hal ini menjadi alsan MK menolak gugatan Rizal Ramli.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.
"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujar Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu karena kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.
Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu dan menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.
Namun, argumentasi yang dibangunnya untuk mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak dipertimbangkan karena majelis hakim menilai ia tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah 12 kali diputus oleh Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Berita Terkait
-
Jokowi Kesal Impor Kedelai, Rizal Ramli: Please Deh, Jangan Banyak Drama
-
Kubu Habib Rizieq Siapkan Plan B Bila Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
-
Rizal Ramli Sebut Risma Lebay, Netizen: Ocehan Basi
-
Kritik Blusukan Risma, Rizal Ramli: Jangan Terlalu Lebay
-
Kritik Risma, Rizal Ramli: Rakyat Muak dengan Gaya Pemimpin Sandiwara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga