SuaraRiau.id - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilakukan hari ini Senin (4/1/2021). Sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya persidangan.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menjelaskan, aparat gabungan terdiri dari TNI/Polri dan pemda.
"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," terang Argo Yuwono dikutip dari Antara, Minggu (4/1/2021).
Ia mengatakan pengamanan tersebut, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan.
"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," kata dia.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pukul 09.00 WIB Senin (4/1/2021).
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dia, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, lain dengan berkas perkara terpisah.
Aziz Yanuar selalu kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Yanuar. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Polisi Aniaya 9 Warga, Koalisi Tanyakan Keseriusan Polda Riau
-
Harga Sawit Riau Menguat Kembali, Mitra Swadaya Tembus Rp3.846 per Kg
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar