SuaraRiau.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang aktvitasnya di Indonesia. Terkait hal itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
Dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pihaknya enggan menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang itu disebabkan belum menerima dan mempelajari kebijakan itu.
"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," jelas Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.
Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.
Untuk diketahui, 6 menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Adapun pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan. (Antara)
Berita Terkait
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Puluhan Pengacara Siap Bela Abdul Wahid, Sidang Perdana usai Lebaran
-
Dukung Kelancaran Hari Raya, BRI Hadirkan Posko Mudik BRImo 2026
-
Liburan Lebaran Makin Nyaman, Transaksi di Luar Negeri Tak Perlu Tukar Uang Tunai
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Pengumuman Seleksi Direksi BUMD di Riau Dimulai Pekan Depan