Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 30 Desember 2020 | 19:16 WIB
Gisella Anastasia hadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018). [Ismail/Suara.com]

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus. (Antara)

Load More