SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tujuh orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam penyampaian catatan akhir tahun 2020.
"Jumlah DPO (daftar pencarian orang) yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana tiga orang telah dilakukan penangkapan," kata Nawawi dalam konferensi pers di kanal youtube KPK, Rabu (30/12/2020).
Adapun tiga buronan yang sudah ditangkap yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono.
Kemudian, pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung sejak tahun 2011sampai 2016.
Ketiga tersangka kekinian telah masuk ke tahap persidangan dan masih berlangsung.
Sedangkan, tujuh orang yang masih DPO yakni:
Pertama, Eks Caleg PDI Perjuangan Harus Masiku dalam kasus suap PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.
Harun diketahui telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu kini sudah divonis pengadilan ditingkat pertama.
Wahyu menerima suap dari dua perantara Harun, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani dan Saiful Bahri. Keduanya kini juga sudah divonis pengadilan.
DPO kedua adalah Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi.
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Ketiga, Sjamsul Nursalim ditetapkan DPO oleh KPK setelah dijerat dalam kasus korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temanggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dimana, Syafruddin pun lepas dari jeratan KPK setelah mengajukan Peninjauan Kembali di MA.
Berita Terkait
-
Sudah Bayar Rp650 Juta, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Buat Biaya Cat Gedung
-
KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
-
Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Laporan SF Hariyanto: Kasus ISPA Akibat Karhutla di Riau Bisa Ditangani
-
Soroti Eksekusi Lahan Sawit di Batanghari, Mantan Ketua KY: Tak Ada Hak Pengadilan!
-
Menhut Raja Juni Sebut Karhutla di Riau Terus Mengecil
-
Kabut Asap Karhutla: Kualitas Udara 6 Daerah di Riau pada Level Tidak Sehat