SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tujuh orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam penyampaian catatan akhir tahun 2020.
"Jumlah DPO (daftar pencarian orang) yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana tiga orang telah dilakukan penangkapan," kata Nawawi dalam konferensi pers di kanal youtube KPK, Rabu (30/12/2020).
Adapun tiga buronan yang sudah ditangkap yakni, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono.
Kemudian, pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung sejak tahun 2011sampai 2016.
Ketiga tersangka kekinian telah masuk ke tahap persidangan dan masih berlangsung.
Sedangkan, tujuh orang yang masih DPO yakni:
Pertama, Eks Caleg PDI Perjuangan Harus Masiku dalam kasus suap PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024.
Harun diketahui telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu kini sudah divonis pengadilan ditingkat pertama.
Wahyu menerima suap dari dua perantara Harun, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani dan Saiful Bahri. Keduanya kini juga sudah divonis pengadilan.
DPO kedua adalah Samin Tan pemilik PT Borneo Lumbung Energi.
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Ketiga, Sjamsul Nursalim ditetapkan DPO oleh KPK setelah dijerat dalam kasus korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temanggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dimana, Syafruddin pun lepas dari jeratan KPK setelah mengajukan Peninjauan Kembali di MA.
Berita Terkait
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lisa Mariana Terseret Pusaran Korupsi?
-
KPK Panggil Putra Habibie dan Bupati Pati dalam Kasus Korupsi Berbeda
-
Lisa Mariana Sudah Dipanggil KPK, Ridwan Kamil Kapan Diperiksa?
-
Wamenaker Diciduk KPK, Kursi Langsung Diganti? Istana Buka Suara!
-
Immanuel Ebenezer dari Partai Apa? Dulunya Relawan Fanatik Jokowi, Kini Terjerat OTT KPK
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
KUR BRI Miliki Peran Signifikan Bagi UMKM Pemasok Makan Bergizi Gratis
-
Program Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Catat Syarat dan Tanggalnya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Buka Segera Sebelum Kehabisan
-
Dukung UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback Menarik di Festival Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX