Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraRiau.id - Potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 592,4 triliun sepanjang 2020 berhasil diselamatkan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri jumpa pers tentang Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020, Rabu (30/12/2020).

"Dari upaya pencegahan tahun ini, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," ujar Firli Bahuri melalui akun Youtube KPK, dikutip dari Antara.

Selanjutnya dari hasil kinerja 2020, KPK juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi Rp 14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi Rp 54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 19,8 miliar.

"Uang hasil sitaan tindak pidana pencucian uang Rp 18,5 miliar, uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 3,3 miliar, gratifikasi Rp 2,9 miliar, dan jasa giro Rp 7 miliar," ucap Firli.

Ia juga mengatakan KPK pada 2020 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar.

"Hingga 21 Desember 2020, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar," ungkapnya.

Ia menjelaskan realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, belanja barang sebesar Rp 186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp 46,1 miliar.

"Adapun serapan setiap kedeputian sebagai berikut Sekretariat Jenderal Rp 711,4 miliar (97 persen), Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar (61 persen), dan Kedeputian PIPM Rp 1,2 miliar (35 persen)," terangnya. (Antara)

Load More