Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 28 Desember 2020 | 11:56 WIB
Seorang wanita di Pekanbaru ditangkap Polsek Tampan karena mengedarkan sabu seberat nyaris 1 kilogram. [Dok Riauonline/Istimewa]

Penyidik kepolisian Sektor Tampan menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada Tersangka, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka RR setelah dites urine dan menunjukan hasil positif Amphetamine.

Load More