Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:24 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraRiau.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau memberikan remisi khusus, pada Natal tahun ini kepada 574 narapidana (napi).

Dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun bahwa dua napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 narapidana memperoleh Remisi Khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian, dan dua orang lagi mendapatkan Remisi Khusus dua atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi," kata Ibnu Chuldun dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020).

Ibnu mengatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak pada lapas/rutan di Riau pada Jumat tanggal 25 Desember 2020.

Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," ujar Ibnu.

Dari 16 lapas/rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru paling banyak narapidana-nya mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 97 orang. Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang.

Kemudian Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang.

Selain itu, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak empat orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak tiga orang, Lapas Selatpanjang sebanyak satu orang.

Hanya ada satu Lapas yang tidak ada napi yang mendapat remisi, yakni pada Lapas Terbuka Rumbai di Kota Pekanbaru.

"Dua orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru," ujarnya.

Ia mengatakan secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani. (Antara)

Load More