SuaraRiau.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Riau memberikan remisi khusus, pada Natal tahun ini kepada 574 narapidana (napi).
Dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun bahwa dua napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 narapidana memperoleh Remisi Khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian, dan dua orang lagi mendapatkan Remisi Khusus dua atau dinyatakan bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi," kata Ibnu Chuldun dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020).
Ibnu mengatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal ini dilakukan serentak pada lapas/rutan di Riau pada Jumat tanggal 25 Desember 2020.
Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," ujar Ibnu.
Dari 16 lapas/rutan yang ada di Riau, Lapas Pekanbaru paling banyak narapidana-nya mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 97 orang. Disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 61 orang.
Kemudian Lapas Bagansiapiapi sebanyak 37 orang, Rutan Dumai sebanyak 33 orang, Rutan Siak sebanyak 30 orang.
Selain itu, Rutan Rengat sebanyak 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 11 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 10 orang, Lapas Teluk Kuantan sebanyak empat orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak tiga orang, Lapas Selatpanjang sebanyak satu orang.
Hanya ada satu Lapas yang tidak ada napi yang mendapat remisi, yakni pada Lapas Terbuka Rumbai di Kota Pekanbaru.
"Dua orang narapidana yang langsung bebas merupakan narapidana Lapas Pekanbaru dan narapidana Rutan Pekanbaru," ujarnya.
Ia mengatakan secara nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana dengan 195 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan data hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia adalah sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani. (Antara)
Berita Terkait
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Tembus 110 Unit, Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju