Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Desember 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi penyelundupan benih lobster. [Dok]

"Jambi ini hanya jadi tempat persinggahan saja, tempat ekspor nya itu ada beberapa negara dan keberhasilan penggerebekan ini patut kita apresiasi karena ini sebagai bentuk penyelamatan ekosistem laut di Indonesia," Irjen Pol Albertus Rachmad Wbowo.

Apalagi pengeksporan benur ini juga tidak memiliki izin-izin artinya ini ilegal.

Dalam beberapa pekan ini tercatat polisi sudah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur ke luar negeri.

Mulai dari penyelundupan benur yang digagalkan Polres Tanjabtim lalu kemudian Polres Tanjabbar dan hari ini dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi.

Nantinya dari 129 ribu lebih benur yang diamankan polisi akan berkoordinasi dengan pihak BKIPM Jambi untuk pelepasliaran benur ke habitat laut yang berada di Sumatera Barat.

Polisi juga akan berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus benur ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang diketahui merupakan warga Jambi.

"Kasus ini akan terus kita tindaklanjuti, untuk para tersangka juga akan diperiksa lebih lanjut dan yang jelas karena tempat penyimpanan benur ini tidak ada izin ini tentu ilegal," ujar Kapolda Jambi. (Antara)

Load More