SuaraRiau.id - Ada kabar kalau Teddy Pardiyana telah menjual rumah warisan almarhum istrinya, Lina Jubaedah. Menurut kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin, kabar tersebut sangat mengada-ada.
"Agak lucu juga ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual, misalnya atas nama Kang S (Sule) atau Ibu almarhumah (Lina) tapi dijual atas nama saudara Teddy. Saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin sama sekali," kata Ali dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (23/12/2020).
Menurut Ali, ketidakmasukakalan itu juga masih berlaku jika rumah yang dimaksud merupakan harta gono gini dari perceraian Lina dan suami pertamanya, komedian Sule. Kembali menegaskan, dia bilang seseorang tak akan bisa menjual rumah kalau surat-suratnya bukan atas namanya.
"Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan dokumen, ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kayak jual pisang goreng," katanya.
Menurut Ali, perlu prosedur yang panjang untuk melakukan penjualan rumah. Kalau Teddy melakukan pemalsuan dokumen rumah tersebut untuk menjualnya, pasti sudah ditangkap polisi sekarang.
"Itu adalah harta tidak mengikat yang ada pihak lain di situ, ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris di situ. Notaris kan akan melakukan pengecekan rumah ini atas nama siapa, KTP nya mana, KK nya mana, surat pajaknya mana, jadi nggak mungkin," ujarnya menjelaskan.
"Kalau toh ini terjadi ini pasti akan ada pemalsuan. Jangankan hari ini mungkin sebulan dua bulan sebelumnya pasti Teddy udah ditangkap kepolisian karena melakukan pemalsuan," ujar dia lagi.
Polemik harta warisan Lina Jubaedah makin memanas ketika Teddy mempertanyakan hak Bintang, buah cintanya dari almarhumah.
Sementara saat ini, semua surat aset Lina dipegang oleh Putri Delina dan Rizky Febian, anak dari pernikahannya dengan Sule.
Baca Juga: Sule Santai Dituding Ikut Campur Urusan Harta Warisan Mantan Istri
Berita Terkait
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Teddy Pardiyana Ikhlas Anak Diadopsi Keluarga Sule, Syaratnya Cuma Satu
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Teddy Pardiyana Ngotot soal Ahli Waris, Sule Akhirnya Bongkar Surat Pernyataan Lina Jubaedah
-
Sule Buka Luka Lama Gegera Teddy Pardiyana Minta Warisan: Istri Orang Diambil, Sekarang Harta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla