Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 22 Desember 2020 | 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu. [Istimewa]

Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Antara)

Load More