SuaraRiau.id - Diharapkan kepada warga Kabupaten Siak untuk selalu menjaga protokol kesehatan (prokes). Sebab, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas dari petugas razia.
Saat ini Pemkab Siak sudah menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda No 4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Menular, serta Perbub No 113 tahun 2020, tentang denda pelanggar prokes.
Seperti dikatakan Kasatpol PP Siak Kaharudin saat melakukan razia sebelum Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah pada Senin (21/12/2020) pagi.
Dalam tiga hari operasi prokes, kata Kaharudin, dimulai Sabtu-Senin (19-21/12/2020) ada 23 warga yang melakukan pelanggaran. Dengan rincian, hari pertama 15 orang, hari kedua pada Minggu ada tiga dan Senin sebanyak delapan orang.
“Mereka yang melakukan pelanggaran didenda maksimal Rp 200 ribu, menjalani sidang di tempat. Hal ini penting untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi yang lainnya,” sebut Kaharudin.
Disebutkannya, operasi ini merupakan Operasi Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Kami juga menggelar razia yang sama di Tualang. Dan secara bertahap kami akan menggelarnya di semua kecamatan,” sebut Kaharudin.
Melalui operasi ini, kata dia, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes menjadi semakin baik. Meski awalnya takut diberi sanksi, lama kelamaan masyarakat akan terbiasa.
Perda dan Perbup dibuat sepenuhnya untuk masyarakat. Agar masyarakat mengerti arti pentingnya mematuhi prokes.
Walau bagaimana pun kesadaran individu sangat diperlukan. Dan semua pihak saatnya saling mengingatkan.
“Karena tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, apa yang menjadi target kita, Siak menuju zona hijau tidak akan tercapai,” tuturnya.
Kaharudin mengajak warga untuk mematuhi prokes. Sebab jika tidak tentu ada sanksi. Sebab menurutnya Tim Yustisi akan terus melakukan operasi. Dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Kata-kata Kesal Bupati Siak Protes Video Tanam Pohon di Bekas Kebakaran Hutan Dihapus TikTok
-
Damai di Polsek, Laporan Penyerangan Petugas Satpol PP di Bulungan Dicabut
-
Biaya Pengobatan Dijamin! Kasus Satpol PP dan Pekerja Proyek di Bulungan Berakhir Damai
-
Polisi Periksa Lima Saksi Kasus Penganiayaan Satpol PP Saat Penertiban Parkir Liar di Jaksel
-
Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka
-
Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare