SuaraRiau.id - Seorang oknum polisi berinisial RCE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan cewek open BO di aplikasi MiChat.
Oknum tersebut bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.
"Jadi, sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi dikutip dari Antara, Senin (21/12/2020).
Dodi menungkapkan bahwa oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Syamsi.
Pihaknya berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itu kita tidak mengetahui, itu kan istilah mereka melakukan sebagai oknum atau pribadi masing-masing. Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah RCE.
Terhadap korban MIS, RCE meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp 500 ribu.
Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026