SuaraRiau.id - Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil bupati Kuansing (Kuantan Singingi), Halim-Komperensi (HK) menyatakan siap menghadirkan banyak saksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Kuasa hukum paslon Halim-Komperensi Asep Rukiat, Minggu (20/12/2020), memperkirakan sidang di MK akan digelar awal Januari 2021 nanti.
"Akan banyak saksi yang akan memberi keterangan," ujar Asep mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Untuk diketahui, paslon Halim-Komperensi telah melayangkan gugatan ke MK terkait hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kuansing 2020.
Gugatan tersebut bisa dilihat dilaman mkri.id. Gugatan masuk dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP). Gugatan tersebut masuk pada Jumat, 18 Desember 2020.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, pasangan nomor urut 1 Andi Putra-Suhardiman Amby unggul meraih 70.283 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 Halim-Komperensi meraih 52.383 suara dan pasangan nomor urut 2 Mursini-Indra Putra 36.985 suara.
Hasil pleno suara sah pada Pilkada Kuansing tahun 2020 sebanyak 159.651. Kemudian suara tidak sah berjumlah 2.852. Apabila digabung suara sah dan suara sah berjumlah 162.483.
Menurut Asep, mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara di Pilkada 2020 saja. Tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.
Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU sebagai termohon bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.
Selain itu, diperkuat dengan adanya keterlibatan oknum kepala desa, tindakan money politik, kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang merugikan pemohon.
Sementara Calon Bupati Halim secara terpisah telah menyerahkan persoalan itu pada kuasa hukumnya.
"Silahkan langsung ke pengacara," katanya.
Menanggapi adanya gugatan ke MK, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi sudah mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan segera menggelar rapat untuk mempersiapkan hal tersebut.
"Kita akan rapat kan dulu, untuk langkah-langkah mempersiapkan hal tersebut," kata Irwan, Minggu (20/12/2020) sore.
Berita Terkait
-
MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028
-
Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP
-
Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?
-
UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031
-
Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur
-
Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen
-
Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November
-
Pemkab Meranti Perpanjang Belajar Daring Imbas Kabut Asap Belum Reda
-
Pemprov Riau Diminta Ambil Langkah Nyata Terkait Dampak Kabut Asap Karhutla