SuaraRiau.id - Seorang laki-laki berinisial RS (33) membakar rumah pacar dengan bom molotov karena tak terima diputuskan sang kekasih pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Pelaku melempar bom molotov ke rumah kekasihnya yang berada di Jalan Cemara nomor 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dalam melakukan aksinya, RS juga mengajak temannya ARS (35) yang merupakan warga Jalan Aman Gang Melur Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan penangkapan kedua tersangka RS dan ARS berhasil dibekuk jajarannya pada Selasa (15/12/2020).
"Pelaku sakit hati diputuskan pacar dan mencoba untuk membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) yang merupakan warga Limbungan, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru," ucap AKP Maitertika kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Rumbai Pesisir menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, yang saat itu sedang berada di lantai dua kamar Dina Ayu.
Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya, lalu korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala dan membakar dua buah kursi kayu yang berada di atas teras rumahnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan ada pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya dan mengejar kedua pelaku yang saat itu berada di Bengkalis," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku kemudian ditangkap polisi saat di rumah masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M150 yang diisi sumbu dan bensin," ungkapnya.
Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.
Kedua pelaku juga seusai diperiksa urine ternyata positif amphetamine. Keduanya dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Peran Sentral Cinta Laura di Film Para Perasuk yang Tembus Sundance 2026
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Drama China Perfect and Casual: Berjanji Tanpa Cinta, Berakhir dengan Cinta
-
Dari Ternate untuk Perempuan Tangguh: Program LAKSMI Dorong UMKM Naik Kelas
-
Cukup Menantang, Pemain Film Horor Tolong Saya! Dowajuseyo Buka-bukaan Soal Syuting di Korea
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
PNM Optimis Pemberdayaan Jadi Penguat Usaha Ultra Mikro
-
Awal 2026, Karhutla Sudah Terjadi di 10 Kabupaten/Kota Riau
-
5 City Car Bekas Murah untuk Guru Honorer, Pajak Ringan dan Efisien
-
Honda Jazz atau Toyota Yaris? Mobil Bekas Stylish Pilihan Anak Muda
-
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap