SuaraRiau.id - Seorang laki-laki berinisial RS (33) membakar rumah pacar dengan bom molotov karena tak terima diputuskan sang kekasih pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Pelaku melempar bom molotov ke rumah kekasihnya yang berada di Jalan Cemara nomor 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dalam melakukan aksinya, RS juga mengajak temannya ARS (35) yang merupakan warga Jalan Aman Gang Melur Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan penangkapan kedua tersangka RS dan ARS berhasil dibekuk jajarannya pada Selasa (15/12/2020).
"Pelaku sakit hati diputuskan pacar dan mencoba untuk membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) yang merupakan warga Limbungan, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru," ucap AKP Maitertika kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Rumbai Pesisir menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, yang saat itu sedang berada di lantai dua kamar Dina Ayu.
Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya, lalu korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala dan membakar dua buah kursi kayu yang berada di atas teras rumahnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan ada pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya dan mengejar kedua pelaku yang saat itu berada di Bengkalis," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku kemudian ditangkap polisi saat di rumah masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M150 yang diisi sumbu dan bensin," ungkapnya.
Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.
Kedua pelaku juga seusai diperiksa urine ternyata positif amphetamine. Keduanya dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu
-
Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati
-
Review The Potato Lab: Kisah Cinta di Balik Laboratorium Kentang
-
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Ketika Cinta Nyata Tak Selalu Seindah Skenario
-
Review Film Fiksi.: Ketika Cinta Berubah Menjadi Obsesi Mematikan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit