SuaraRiau.id - Seorang laki-laki berinisial RS (33) membakar rumah pacar dengan bom molotov karena tak terima diputuskan sang kekasih pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Pelaku melempar bom molotov ke rumah kekasihnya yang berada di Jalan Cemara nomor 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dalam melakukan aksinya, RS juga mengajak temannya ARS (35) yang merupakan warga Jalan Aman Gang Melur Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan penangkapan kedua tersangka RS dan ARS berhasil dibekuk jajarannya pada Selasa (15/12/2020).
"Pelaku sakit hati diputuskan pacar dan mencoba untuk membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) yang merupakan warga Limbungan, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru," ucap AKP Maitertika kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Rumbai Pesisir menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, yang saat itu sedang berada di lantai dua kamar Dina Ayu.
Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya, lalu korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala dan membakar dua buah kursi kayu yang berada di atas teras rumahnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan ada pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya dan mengejar kedua pelaku yang saat itu berada di Bengkalis," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku kemudian ditangkap polisi saat di rumah masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M150 yang diisi sumbu dan bensin," ungkapnya.
Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.
Kedua pelaku juga seusai diperiksa urine ternyata positif amphetamine. Keduanya dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Mimpi Tak Lagi Sekadar Tidur: Menyelami Novel Cinta dalam Mimpi
-
Tumbi Jatuh Cinta
-
Musikal Sayap Cinta Habibie & Ainun Hadir di TIM, Maudy Koesnaedi Siap Tampil dan Bernyanyi
-
Buntut Ajak Penonton Refund Tiket, NDX AKA Disomasi Promotor Acara Musik Rp1,7 Miliar
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fundamental Kuat, BBRI Dinilai Masih Layak Koleksi di Tengah Tekanan Pasar
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya