SuaraRiau.id - Seorang laki-laki berinisial RS (33) membakar rumah pacar dengan bom molotov karena tak terima diputuskan sang kekasih pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Pelaku melempar bom molotov ke rumah kekasihnya yang berada di Jalan Cemara nomor 9 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dalam melakukan aksinya, RS juga mengajak temannya ARS (35) yang merupakan warga Jalan Aman Gang Melur Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP Maitertika mengatakan penangkapan kedua tersangka RS dan ARS berhasil dibekuk jajarannya pada Selasa (15/12/2020).
"Pelaku sakit hati diputuskan pacar dan mencoba untuk membakar rumah Dina Ayu Pradita (28) yang merupakan warga Limbungan, Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru," ucap AKP Maitertika kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Rumbai Pesisir menceritakan kronologis pelemparan bom molotov ke rumah korban, yang saat itu sedang berada di lantai dua kamar Dina Ayu.
Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari arah teras lantai rumahnya, lalu korban berlari melihat dan didapati api sudah menyala dan membakar dua buah kursi kayu yang berada di atas teras rumahnya pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari.
Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan ada pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari korban, tim langsung bergerak usai mendapat laporan kalau tersangka berada di rumahnya dan mengejar kedua pelaku yang saat itu berada di Bengkalis," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku kemudian ditangkap polisi saat di rumah masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, dan saat diinterogasi terhadap tersangka, RS dan ARS mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiapkan botol M150 yang diisi sumbu dan bensin," ungkapnya.
Kedua pelaku menuju rumah korban dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS.
Kedua pelaku juga seusai diperiksa urine ternyata positif amphetamine. Keduanya dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Junior Roberts dan Shanice Margaretha Resmi Gabung, Plot Cinta Sedalam Rindu Semakin Rumit
-
Glow from Within, Luna Maya dan Cinta Laura Ungkap Rahasia Cantik Tanpa Filter
-
Ramalan Zodiak Cinta 11 Desember 2025, Aries Harus Move On dan Gemini Stop Halu Soal Mantan
-
Era Sinetron Belum Mati, Loyalitas Ibu-Ibu di Daerah Jadi Penolong
-
Jadi Tom and Jerry, Lesti Kejora dan Rizky Billar Siap Bikin Gemas di Sinetron Senandung Cinta Lilis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman