SuaraRiau.id - Seorang Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dituntut penjara 4 bulan. Selain itu, oknum tersebut juga didenda Rp 5 juta dan subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan kepada oknum Kades tersebut dilakukan dalam sidang Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (17/12/2020).
Sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa ini dipimpin Majelis Hakim, Wijawiyata, SH selaku Hakim Ketua, dan Duano Aghaka, SH, MH dan Samuel Pebrianto M, SH selaku hakim anggota.
"Tersangka berbelit-belit sebagai kepala desa atau ASN yang seharusnya menjaga netralitas dan taat hukum malah melanggar hukum," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020) sore.
Atas perbuatannya, oknum Kades itu dijerat dengan pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Oknum Kades tersebut sebelumnya dilaporkan diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon (paslon) oleh masyarakat ke Bawaslu Kuansing.
Setelah hasil rapat sentra Gakkumdu laporan tersebut naik ketingkat penyidikan dan menetapkan oknum Kades sebagai tersangka. Dan berkasnya dilimpahkan dan pada Kamis disidangkan.
"Besok (Jumat,red) Insya Allah putusan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/12/2020) malam.
Berita Terkait
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Dari Pemilah Sampah hingga Menang Pilkades, Begini Cerita Surya bin Samid
-
Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres
-
Usul Jadwal Pemilu Dipisah, Golkar: Biar Hasil Pileg Jadi 'Tiket' Pilpres
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan
-
HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite
-
Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba
-
Gajah TNTN yang Baru Lahir Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta