Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Lebih lanjut, Menkopolhukam juga meminta untuk tidak berpikir kalau dimintai keterangan itu berarti akan diproses pidana. Ia memastikan pemanggilan polisi untuk Kang Emil itu hanya sekedar diminta keterangan saja.

"Kalau dipanggil ya datang saja, saya juga enggak dipanggil minta diperiksa dulu pas ketua MK dulu. Dipanggil kok merasa dipindana, ndak gitu. Itu proses hukum biasa," katanya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyeret nama Menkopolhukam Mahfud MD usai memberikan keterangan terkait kasus Megamendung di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Usai diperiksa, Emil memberikan keterangannya di hadapan media. Saat memberikan keterangan Emil merasa tidak adil dengan pemeriksaan dirinya.

Ini karen kata Emil, tidak semua pihak yang terlibat hingga menyebabkan kerumunan diperiksa. Emil menyebut, kerumunan "kegiatan Rizieq Shihab", diawali dengan adanya statement dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Kata Emil, Mahfud yang memberikan izin kepada masyarakat untuk menjemput Habib Rizieq sepulangnnya dari Arab.

"Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan, di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," kata Emil, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Dengan kalimat dari Mahfud yang berkata mengizinkan lanjut Emil, seharusnya, Menkopolhukam pun turut bertanggung jawab, dalam kejadian rentetan sepulangnya Rizieq ke Indonesia.

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucap Kang Emil.

Ridwan Kamil menyebut, ada baiknya jika Mahfud MD pun turut mengklarifikasi atas perkataannya yang mengizinkan saat Rizieq dijemput di bandara.

Load More