Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraRiau.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpesan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab.

Mahfud MD mengimbau Ridwan Kamil untuk tidak panik karena harus memberikan keterangan kepada pihak kepolisian soal acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Mahfud meyakini kalau kepala daerah yang dipanggil polisi tidak bersalah.

Menkopolhukam menyampaikan hal itu lantaran Ridwan Kamil alias Kang Emil menyinggung untuk turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kerumunan yang timbul dari acara Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

Kang Emil menganggap kerumunan massa yang tercipta di beberapa daerah itu bersumber dari perizinan Mahfud.

"Saya ingin katakan, kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud dalam sebuah acara yang diunggah akun YouTube Kemenkopolhukam, Kamis (17/12/2020).

Mahfud MD pun menceritakan pengalamannya saat dimintai keterangan berkali-kali ketika masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan itu merupakan hal yang lazim.

Karena itu, ia mengingatkan bahwasanya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dipanggil pihak kepolisian jangan sampai malah membuat kehebohan.

Mahfud meyakini kalau kepala daerah tidak akan tersandung hukum pidana.

"Saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap pak Anies terhadap pak Emil dan ini pun cuma diminta keterangan saja, anda saat itu ada di mana, anda mendengar enggak ada ini, menurut informasi yang masuk ada berapa, apakah mereka minta izin, nah gitu," sambung Mahfud MD.

Lebih lanjut, Menkopolhukam juga meminta untuk tidak berpikir kalau dimintai keterangan itu berarti akan diproses pidana. Ia memastikan pemanggilan polisi untuk Kang Emil itu hanya sekedar diminta keterangan saja.

"Kalau dipanggil ya datang saja, saya juga enggak dipanggil minta diperiksa dulu pas ketua MK dulu. Dipanggil kok merasa dipindana, ndak gitu. Itu proses hukum biasa," katanya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyeret nama Menkopolhukam Mahfud MD usai memberikan keterangan terkait kasus Megamendung di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Usai diperiksa, Emil memberikan keterangannya di hadapan media. Saat memberikan keterangan Emil merasa tidak adil dengan pemeriksaan dirinya.

Ini karen kata Emil, tidak semua pihak yang terlibat hingga menyebabkan kerumunan diperiksa. Emil menyebut, kerumunan "kegiatan Rizieq Shihab", diawali dengan adanya statement dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Load More