SuaraRiau.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan penyelewengan nilai bantuan sosial (bansos) sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pada November 2020 telah ditemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir diduga sangat jauh selisihnya dengan anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu.
"Anggaran Rp 300 ribu dipotong penyelenggara/panitia Kemensos sebesar Rp 15 ribu untuk transport, Rp 15 ribu untuk 'goody bag'," ucap di Gedung KPK Jakarta seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (16/12/2020).
Pemborong atau vendor, lanjut dia, mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen, yaitu sebesar Rp 54 ribu. Namun, barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat hanya senilai Rp 188 ribu sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu.
"Untuk 'goody bag' yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5 ribu dari harganya dari anggaran Rp15 ribu. Dengan demikian selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga 'goody bag' sekitar Rp 5 ribu maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu," kata Boyamin.
Selain selisih harga, kata dia, diduga terdapat selisih kualitas isi barang di antaranya kualitas beras bau apek sebagian warna kuning atau hitam serta sarden ikan lebih banyak berisi air dan ikannya sedikit.
"Selain itu, terdapat informasi yang semestinya didalami KPK adalah informasi sistem pengadaan sembako bansos diduga dikerjakan model subkontraktor yaitu pemborong/vendor yang ditunjuk telah memberikan pekerjaan kepada pihak lain (subkontraktor) dengan harga Rp 210 ribu sehingga menjadi wajar barang yang dibagikan kepada masyarakat Rp 188 ribu," sebut Boyamin.
MAKI meminta KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan baru dengan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami dan masyarakat luas meminta KPK untuk melakukan konstruksi unsur Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi di mana pelaku korupsi kualifikasi pemberatan keadaan tertentu bencana alam dengan opsi dituntut hukuman berat setidaknya seumur hidup dan atau hukuman mati. KPK semestinya memahami suasana kebatinan masyarakat," kata dia.
Boyamin juga menyerahkan barang bukti ke KPK berupa bansos sembako yang nilainya Rp 188 ribu terdiri dari 10 kilogram beras, minyak goreng 2 liter, 2 kaleng sarden 155 gram, biskuit kelapa 600 gram, dan susu 400 gram.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan barang bukti atas kasus tersebut.
"Segala masukan masyarakat kita akan terima kalau memang ini memenuhi syarat sebagai alat bukti. Segala sesuatu akan kita gunakan kalau memang kita pikir itu bisa jadi alat bukti tambahan," kata Nawawi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp 17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar
-
Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit
-
Jelajahi Karya Lokal di BRIZZI ARKIV, Ada di Blok M Hub!
-
Lagi dan Lagi, Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Daring Gegara Kabut Asap
-
Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing