SuaraRiau.id - Sejumlah pengelola bioskop di Kota Pekanbaru mengajukan permohonan untuk bisa beroperasi kembali mulai 15 Desember 2020.
Rencana pengajuan tersebut disampaikan, bertepatan dengan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Permohonan tersebut sudah disampaikan pengelola kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.
Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menyatakan sudah menerima pengajuan tersebut. Mereka juga sudah bertemu dengan pengelola bioskop dan sedang mengumpulkan data.
Para pengelola ternyata sudah memiliki izin tatanan Perilaku Hidup Baru (PHB) dari DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pihaknya sudah menyepakati sejumlah poin dengan pengelola.
Sejumlah aturan harus dipatuhi saat bioskop dibuka kembali seperti menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, kursi antarpenonton harus menjaga jarak, serta tanda antara kursi penonton satu dengan yang lain.
Sementara itu, pengunjung diwajibkan memakai masker standar atau masker medis. Pengelola atau petugas nantinya harus memakai masker dan face shield.
Selanjutnya, pengelola juga harus mengatur alur masuk dan keluar bioskop agar tidak ada kerumunan. Proses pembayaran secara digital atau cash less.
Nantinya jadwal operasional dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Mereka yang boleh berkunjung dari usia 12 tahun hingga 60 tahun.
Baca Juga: Ingin Nonton di Bioskop Saat Pandemi? Baca Dulu Rekomendasi Ahli
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus belum memberi lampu hijau untuk operasional bioskop di Kota Pekanbaru di masa Pandemi Covid-19.
Ia menyebut pemkot bakal koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau terkait hal tersebut.
"Untuk izin operasional bioskop bakal kita diskusikan dengan satgas provinsi," ujarnya seperti dikutip dari Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/12/2020).
Menurutnya, pemkot setuju dengan geliat bisnis di masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah tetap mendorong masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Namun mereka hati-hati untuk memberi izin operasional bioskop. Mereka mempetimbangkan sirkulasi udara dan tempat yang terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang
-
Pemprov Riau Incar Tambang Galian C untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
-
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Riau Terima Bantuan 2 Ambulans Baru dari BRI dan BSI
-
Bernilai Rp300 Miliar, Galangan Kapal Terbesar se-Sumatera Dibangun di Siak
-
SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN