SuaraRiau.id - Sejumlah pengelola bioskop di Kota Pekanbaru mengajukan permohonan untuk bisa beroperasi kembali mulai 15 Desember 2020.
Rencana pengajuan tersebut disampaikan, bertepatan dengan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Permohonan tersebut sudah disampaikan pengelola kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.
Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menyatakan sudah menerima pengajuan tersebut. Mereka juga sudah bertemu dengan pengelola bioskop dan sedang mengumpulkan data.
Para pengelola ternyata sudah memiliki izin tatanan Perilaku Hidup Baru (PHB) dari DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pihaknya sudah menyepakati sejumlah poin dengan pengelola.
Sejumlah aturan harus dipatuhi saat bioskop dibuka kembali seperti menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, kursi antarpenonton harus menjaga jarak, serta tanda antara kursi penonton satu dengan yang lain.
Sementara itu, pengunjung diwajibkan memakai masker standar atau masker medis. Pengelola atau petugas nantinya harus memakai masker dan face shield.
Selanjutnya, pengelola juga harus mengatur alur masuk dan keluar bioskop agar tidak ada kerumunan. Proses pembayaran secara digital atau cash less.
Nantinya jadwal operasional dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Mereka yang boleh berkunjung dari usia 12 tahun hingga 60 tahun.
Baca Juga: Ingin Nonton di Bioskop Saat Pandemi? Baca Dulu Rekomendasi Ahli
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus belum memberi lampu hijau untuk operasional bioskop di Kota Pekanbaru di masa Pandemi Covid-19.
Ia menyebut pemkot bakal koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau terkait hal tersebut.
"Untuk izin operasional bioskop bakal kita diskusikan dengan satgas provinsi," ujarnya seperti dikutip dari Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/12/2020).
Menurutnya, pemkot setuju dengan geliat bisnis di masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah tetap mendorong masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Namun mereka hati-hati untuk memberi izin operasional bioskop. Mereka mempetimbangkan sirkulasi udara dan tempat yang terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pembebasan Lahan untuk Flyover Garuda Sakti Pekanbaru Dimulai Tahun Ini
-
Harga Sawit Mitra Plasma Riau Mengalami Kenaikan, Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Mobil Bekas Ternyaman untuk Penumpang Lansia, Fitur Keselamatan Lengkap
-
Dua Orang Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Masuk Kanal di Pelalawan
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan Mudah Dikendarai dan Bandel untuk Pemula