SuaraRiau.id - Sejumlah pengelola bioskop di Kota Pekanbaru mengajukan permohonan untuk bisa beroperasi kembali mulai 15 Desember 2020.
Rencana pengajuan tersebut disampaikan, bertepatan dengan menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Permohonan tersebut sudah disampaikan pengelola kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.
Sekretaris Disbudpar Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra menyatakan sudah menerima pengajuan tersebut. Mereka juga sudah bertemu dengan pengelola bioskop dan sedang mengumpulkan data.
Para pengelola ternyata sudah memiliki izin tatanan Perilaku Hidup Baru (PHB) dari DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pihaknya sudah menyepakati sejumlah poin dengan pengelola.
Sejumlah aturan harus dipatuhi saat bioskop dibuka kembali seperti menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, kursi antarpenonton harus menjaga jarak, serta tanda antara kursi penonton satu dengan yang lain.
Sementara itu, pengunjung diwajibkan memakai masker standar atau masker medis. Pengelola atau petugas nantinya harus memakai masker dan face shield.
Selanjutnya, pengelola juga harus mengatur alur masuk dan keluar bioskop agar tidak ada kerumunan. Proses pembayaran secara digital atau cash less.
Nantinya jadwal operasional dari pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB. Mereka yang boleh berkunjung dari usia 12 tahun hingga 60 tahun.
Baca Juga: Ingin Nonton di Bioskop Saat Pandemi? Baca Dulu Rekomendasi Ahli
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus belum memberi lampu hijau untuk operasional bioskop di Kota Pekanbaru di masa Pandemi Covid-19.
Ia menyebut pemkot bakal koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau terkait hal tersebut.
"Untuk izin operasional bioskop bakal kita diskusikan dengan satgas provinsi," ujarnya seperti dikutip dari Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/12/2020).
Menurutnya, pemkot setuju dengan geliat bisnis di masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah tetap mendorong masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Namun mereka hati-hati untuk memberi izin operasional bioskop. Mereka mempetimbangkan sirkulasi udara dan tempat yang terbatas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru