Chandra Iswinarno
Senin, 14 Desember 2020 | 12:26 WIB
Tersangka Rekos dibawa dua petugas Kepolisian Sektor Tampan dari dalam rumahnya. [Riauonline.co.id]

SuaraRiau.id - Ada-ada saja cara yang dilakukan seseorang untuk mendapat keuntungan. Mungkin cara yang dilakukan Warga Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru bernama Rekos ini terbilang cukup unik. Dia sengaja membuat pil ekstasi palsu untuk bisa dijual.

Kisah pembuatan pil ekstasi palsu ini pun dilakukan Rekos dengan menggunakan bahan obat sakit kepala yang dipelajarinya secara otodidak.

Peristiwa tersebut bermula saat Aparat Polsek Tampan menggerebek pabrik rumahan yang diduga memroduksi pil ekstasi palsu di Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Pelaku atas nama Rekos, dibekuk tim opsnal Polsek Tampan di Jalan Khadijah Ali, Pekanbaru, setelah mendapatkan informasi adanya pabrik rumahan memproduksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi

Dari penangkapan itu, petugas menyita sekitar 77 butir yang diduga pil esktasi berbagai warna. Dari tempat itu pula, disita besi pencetak pil esktasi, alat pencetak logo, serta puluhan butir obat sakit kepala dan tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmatua Ambarita mengatakan, dari hasil intergoasi pelaku mengatakan barang tersebut bukan narkotika jenis pil esktasi, melainkan obat yang menyerupai pil esktasi.

“Pelaku tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa barang tersebut bukan lah Narkotika jenis ekstasi melainkan obat yang menyerupai pil esktasi, dibuatnya sendiri menggunakn bahan dari obat sakit kepala dan zat pewarna,” katanya seperti dilansir Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin, 14 Desember 2020.

Pelaku meracik pil ekstasi palsu menggunakan obat sakit kepala dan pewarna makanan hingga menyerupai bentuk pil esktasi, serta alat pencetak yang dibuat sendiri.

“Pengakuan dari tersangka, belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya kemudian menggambarnya kedalam sebuah kertas lalu dipraktekannya dengan bahan yang didapatnya secara mudah dan murah,” lanjutnya.

Baca Juga: Seludupkan Ekstasi Senilai Rp 800 Miliar di Excavator, Lima Orang Ditangkap

Dalam sehari pelaku bisa memproduksi sebanyak 25 butir dan dijual Rp 50 ribu per butirnya. Rekos juga mengakui telah melakoni pembuatan diduga pil esktasi ini selama dua minggu terakhir.

“Pelaku meracik dengan cara digunting dan diukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat dan digambarnya kedalam sebuah kertas lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat,” ujarnya.

Selain itu, Rekos juga diketahui pengguna narkotika jenis sabu dan sudah dua kali masuk penjara dengan perkara narkotika.

Load More