SuaraRiau.id - Ada-ada saja cara yang dilakukan seseorang untuk mendapat keuntungan. Mungkin cara yang dilakukan Warga Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru bernama Rekos ini terbilang cukup unik. Dia sengaja membuat pil ekstasi palsu untuk bisa dijual.
Kisah pembuatan pil ekstasi palsu ini pun dilakukan Rekos dengan menggunakan bahan obat sakit kepala yang dipelajarinya secara otodidak.
Peristiwa tersebut bermula saat Aparat Polsek Tampan menggerebek pabrik rumahan yang diduga memroduksi pil ekstasi palsu di Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Pelaku atas nama Rekos, dibekuk tim opsnal Polsek Tampan di Jalan Khadijah Ali, Pekanbaru, setelah mendapatkan informasi adanya pabrik rumahan memproduksi obat-obatan terlarang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sekitar 77 butir yang diduga pil esktasi berbagai warna. Dari tempat itu pula, disita besi pencetak pil esktasi, alat pencetak logo, serta puluhan butir obat sakit kepala dan tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmatua Ambarita mengatakan, dari hasil intergoasi pelaku mengatakan barang tersebut bukan narkotika jenis pil esktasi, melainkan obat yang menyerupai pil esktasi.
“Pelaku tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa barang tersebut bukan lah Narkotika jenis ekstasi melainkan obat yang menyerupai pil esktasi, dibuatnya sendiri menggunakn bahan dari obat sakit kepala dan zat pewarna,” katanya seperti dilansir Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin, 14 Desember 2020.
Pelaku meracik pil ekstasi palsu menggunakan obat sakit kepala dan pewarna makanan hingga menyerupai bentuk pil esktasi, serta alat pencetak yang dibuat sendiri.
“Pengakuan dari tersangka, belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya kemudian menggambarnya kedalam sebuah kertas lalu dipraktekannya dengan bahan yang didapatnya secara mudah dan murah,” lanjutnya.
Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi
Dalam sehari pelaku bisa memproduksi sebanyak 25 butir dan dijual Rp 50 ribu per butirnya. Rekos juga mengakui telah melakoni pembuatan diduga pil esktasi ini selama dua minggu terakhir.
“Pelaku meracik dengan cara digunting dan diukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat dan digambarnya kedalam sebuah kertas lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat,” ujarnya.
Selain itu, Rekos juga diketahui pengguna narkotika jenis sabu dan sudah dua kali masuk penjara dengan perkara narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Viral Sekolah di Riau: Bangunan Papan, Kondisinya Memprihatinkan
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol
-
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Mantan Menantu Disebut Terlibat
-
Fundamental Kuat, BBRI Dinilai Masih Layak Koleksi di Tengah Tekanan Pasar
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas